Pitrad PATAYA Disegel Satpol PP

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com – Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan tempat pijat tradisional atau pitrad.

Puluhan petugas satpol PP ini merazia sejumlah rumah pijat diantaranya di kawasan Komplek Ruko Kalibokor yakni Pitrad PATAYA dan dilakukan penyegelan dikarenakan melanggar perda no 23 tahun 2012 tentang pariwisata. Satu per satu ruang pijat yang tertutup diperiksa petugas guna memastikan ada tidaknya perbuatan asusila yang sering dilakukan para therapis saat melayani tamu.

“razia ini juga memininalisir menyebarnya virus HIV atau AIDS di kota pahlawan,” ujar kasi operasional Satpol-PP kota Surabaya Joko Wiyono,Senin (31/10/2016)

Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara rutin, untuk menindak dan mengantisipasi aktifitas porstitusi di Surabaya.(sh86)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *