Pj. Bupati Jombang Serahkan Nota Raperda Penyertaan Modal Kepada Pimpinan DPRD

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Tepatnya 1 November 2023, Pj. Bupati Jombang, Sugiat, S.Sos., M. Psi.T saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, menyerahkan Nota Penjelasan kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud untuk menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota penjelasan Bupati Jombang itu dalam rangka penyampaian Ramcangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2023. Sugiat mengatakan Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang – undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.

“Peraturan Daerah juga mempunyai kedudukan strategis, sebab berlandaskan konstitusional yang jelas dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

Lebih lanjut dihadapan Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda tahun 2023 terdiri dari dua hal yakni Raperda Kabupten Jombang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Dan Raperda Kabupaten Jombang tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Aneka Seger.

Disebutkan Sugiat bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat,” terangnya.

Masih lanjut Sugiat selaku Pj. Bupati Jombang menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Deerah kepada Badan Usaha Mik Daerah (BUMD) dapat diberikan setelah dilakukan analiis investasi oleh pemerintah dserah dan tersedianya rencana bisnis Badan Usaha Milk Daerah (BUMD). Hal ini menurutnya sesuai dengan amanat dalam Pasat 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miik Daerah.

“Akumulasi Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang sudah disetor ke PT. BPR Bank Jombang (Perseroda) saat ini sebesar Rp.50.263.529.000,00,” terangnya dalam Nota Penjelasan Pj. Bupati Jombang.

Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda) pada Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1.876.203.100 berupa barang milik daerah dengan rincian Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu dan Rumah Negara Golongan R Tipe C Darwat yang berlokasi di Jalan Raya Veteran No. 327, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung:. Dan Tanah Bangunan Pendidikan dan Latihan yang berlokasi di Jalan Kawi, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro.

Lebih soal Raperda Kabupaten Jombang mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, salah satu bahasannya adalah pada Perumda Aneka Usaha Seger. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta menindaklanjuti surat dari Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger Nomor: 539/348/415.50/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Hal, permohonan Inbreng Aset Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, maka diperukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger,” tegasnya.

Masih dijelaskan Pj. Bupati Jombang, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp.16.403.198.000,00 (enam belas miliar empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang berlokasi di Jl KH Wahid Hasyim 24. Dan kendaraan operasional senilai Rp.67.363.000,00 berupa TOYOTA / AVANZA 1300 G.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait