Pj. Bupati Jombang Tidak Eksplisit Menutup Ruko, Kadisdagrin Disinyalir Tidak Faham Soal Legalitas Tahunya Hutang Harus Bayar

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – “Ini (jelang) Pemilu mas, Pemilu harua kondusif di Jombang. Jangan sampai kemudian jadi gaduh gara gara itu. Dewan juga mitra kita tidak mungkin begitu tiba tiba mengambil jalan kekerasan tapi saya ingin diselesaikan segera, nanti kita duduk bersama lagi”

Demikian hal itu ditegaskan Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T saat meninjau langsung Ruko Simpang Tiga sebelum bertolak ke Pasar Citra Niaga, pada Kamis (16/11/2023) terkait pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Jombamg Mas’ud Zuremi beberapa waktu lalu, 6 November 2023 saat diminta para aktivis untuk segera tutup.

“Walaun sudah berkali kali duduk bersama ini jaman saya belum baru 1 bulan 23 hari, setelah saya pelajari ini kok belum selesai selesai Ruko Simpang Tiga, saya ingin aegera diselesaikan. Supaya ada kepastian hukum gak begini ngegantung terus, katanya begini, katanya begitu. Jangan katanya katanya fakta hukumnya bagaimana,” jelasnya.

Lebih lanjut diketahui Pj, setelah mendapat kabar dari Kajari baik Kajari lama maupun Kajari baru, dengarnya masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Pimpinan harus berani memgambil kebijakan.

“Saya hormati, tapi saya minta progressnya segera supaya ada kepastian hukum gak begini terus digoreng terus dijadikan kepentingan. Saya tidak punya kepentingan apa apa, ini sesuai dengan aturan,” tandasnya kepada awak media dihadapan tim penyelamat aset barang milik daerah Kabupaten Jombang.

Namun diawal pembicaraan soal penyelesaian Ruko Simpang Tiga. Pj. Bupati Jombang mengharapkan jangan bertahun-tahun seperti ini terus harus ada kepastian hukum. Semua warga negara disini (penghuni Ruko) harus sama dalam hukum.

“Saya sebagai Penjabat Bupati pengayom, pelayan masyarakat, pelindung. Semua warga tidak terkecuali, sukunya apa, agamanya apa, latar belakangnya apa semuanya sama. Jadi saya tidak boleh membeda-bedakan sebagai seorang pimpinan,” tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan Kadisdagrin Kabupaten Jombang, Drs. Suwignyo, MM yang deket dengan persoalan RST tidak faham soal legalitas karena yang faham bagian aset namun dikatakan Suwignyo, ada bukti ketika gedung dibangun diatas tanah Pemda disewakan secara hukum milik Pemda, dan habis masa sewanya 20 tahun kembali ke Pemda. Ironis penyelamat aset Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang ada di lokasi tinjauan, tidak turut angkat bicara.

“Bukan kemudian merasa bayar gedung dan lain sebagainya tidak mau bayar itupun diproses kejaksaan juga. Hal itu terkait temuan dari 2016 – 2021 sedangkan 2021 – 2023 sudah ada appraisalnya,” jelasnya.

Masih lanjut Wignyo, sudah proses hukum di Kejaksaan Negeri Jombang, kendati ada yang mengembalikan tapi yang tidak mau bayar dan bertahan tidak mundur tetap dilaporkan ke Kejaksaan.

“Tahun 2021 – 2023 dipakai harus bayar dan tetap dikenakan hutang kecuali tidak dipakai tapi kalau dipakai dari 2022 – 2023 harus bayar, hutang itu mas,” tutur Wignyo.

Hal lain ditambahkan Muhammad Setyo Hadi selaku penagih retribusi Ruko Simpang Tiga akunya dilakoni sejak tahun 2016 namun tidak mau menyebutkan berapa rupiah setiap setor ke BPKAD alasannya tidak mesti tergantung jumlah pedagangnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait