Pj Bupati Tulungagung bersama Satpol-PP dan Kantor Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengapresiasi Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Blitar yang berhasil menyita 600 ribu lebih batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Hal ini dikatakannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024, di kantor Bantu Bea Cukai Blitar yang beralamat di jalan Ahmad Yani Tulungagung.

“Ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara,” kata Heru Suseno. Selasa, (23/07/2024).

Lanjut Pj. Bupati, rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan, yang mana penjualan rokok tersebut seharusnya masuk ke dalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menyampaikan, barang bukti (BB) rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 364.913 batang dari jumlah 600 ribuan lebih.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini hanya sebagian, jumlah keseluruhan ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita,” ujarnya.

Ebien menerangkan, dari nilai barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut bernilai sangat fantastis yakni mencapai Rp 464 juta lebih.

“Dari nilai itu, seharusnya negara menerima keuntungan sebanyak Rp 312 juta lebih, dari barang yang seharusnya kena cukai,” terangnya.

Ia menjelaskan, BB rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis diantaranya, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris.

“Rinciannya sebagai berikut, untuk rokok jenis SKM ada sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT ada sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris ada 3.845 gram,” jelas Ebien.

Dalam proses pemusnahan kali ini, paparnya, dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama dengan disaksikan Pj Bupati Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejari, BNNK dan Satpol PP Tulungagung.

Selain rokok ilegal, pada kesempatan yang sama juga ditunjukkan BB minuman beralkohol sebanyak 1.833 liter yang selanjutnya akan dimusnahkan di kantor Rubasan Blitar.

“Untuk BB mirasnya, nanti akan dimusnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rubasan) kelas II Blitar beserta barang sitaan lainnya,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait