SURABAYA, Berita lima.com-
Pilkada serentak 2024 yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang, menjadi momentum yang juga dipikirkan oleh PJ gubernur Jatim Adhy Karyono.
Untuk itu, pihaknya jauh-jauh hari sudah mempersiapkan 14 nama pejabat dilingkungan Pemprov Jatim, untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) guna mengisi kekosongan posisi Bupati dan Wali Kota yang maju dalam Pilkada Tahun 2024.
“Nama-nama sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” kata Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Pihaknya sudah memetakan daerah mana yang Bupati atau wali kotanya ikut dalam Pilkada.
Dari pemetaan itu, ditemukan ada 14 yang ikut dalam Pilkada Tahun 2024. Ada yang hanya Bupati ada pula Bupati dan wakilnya ikut dalam Pilkada.
“Jika hanya kepala daerahnya saja yang maju Pilkada 2024, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Namun, jika keduanya ikut mencalonkan maka disiapkan Pjs,” ujarnya.
Menurut Adhy, pasca putusan MK nomor 60 dan 70 juga berpengaruh pada konstelasi politik di daerah, khususnya dalam pencalonan. Awalnya Pemprov Jatim menyiapkan 12, kini menjadi 14 Pjs.
Adhy menjelaskan, begitu wali kota/bupati dan wakilnya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah kemudian ditetapkan calon kepala daerah maka wajib cuti. Kemudian ditunjuk Pjs yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dari pemerintah provinsi ataupun pusat.
“Pilkada secara aturan begitu ditetapkan dan masuk masa kampanye, khusus bupati/wali kota/gubernur harus cuti dan ditugaskan Pjs dari pejabat tinggi pratama dari provinsi maupun Kemendagri/pusat,” terangnya.
Lebih lanjut Adhy menerangkan jika yang maju hanya salah satu, maka secara otomotis wakilnya menjadi Plt kepala daerah.
“Kalau yang mencalonkan salah satu, maka salah satunya menjadi PIt. Kalau dua-duanya mencalonkan maka ditunjuk Pjs,” terangnya.
Sementara masa jabatan Pijs, Adhy menyebut ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir.
Tapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024.
“Pjs sampai 27 November, kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementara jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan,” pungkas Adhy