Kabupaten Malang, beritalimacom | Aksi demo yang dilakukan puluhan ormas GRIB Jaya Malang di depan Kantor Bupati Malang Kepanjen, ditengarai adanya pencopotan eks Kadinkes Kabupaten Malang Widjanto Wiyono, sehingga mengakibatkan kecurigaan terhadap buruknya pengelolaan Program Universal Health Coverage (UHC).
Salah satu hal yang menjadi tuntutan GRIB Jaya agar KPK segera tangkap dan adili Bupati Malang H.M. Sanusi yang dinilai gagal dalam mengatur keuangan daerah pada Program UHC. Selain itu, dalam tuntutannya juga meminta Pemkab Malang segera mengembalikan penghargaan yang didapat dari Kemendagri,
“Kami menilai bupati telah melakukan penipuan dengan program UHC yang secara nyata tidak terealisasi. Pemecatan Kandinkes sudah jadi bukti berarti memang tidak beres sejak awal pengelolaannya, untuk itu kami menuntut Bupati Malang Sanusi, segera minta maaf secara terbuka kepada masyarakat kabupaten Malang, dan mengembalikan penghargaan UHC ke Kemendagri karena tidak layak mendapatkan itu,” Jelas Ketua GRIB Jaya, Damanhury Jab Senin, 10/06/24.
Jab dalam orasinya, juga menyampaikan bahwa hutang Pemkab Malang kepada BPJS, mencerminkan kegagalan pengelolaan anggaran daerah, lalu meminta Kejaksaan Negeri Kepanjen segera memanggil dan memeriksa Bupati.
“Kalau memang tidak mampu, jangan mengklaim siap mengcover, seharusnya dipastikan dulu kesanggupan keuangannya, jangan hanya mengejar penghargaan UHC tapi tidak mempertimbangkan aspek lainnya, akhirnya hutang juga ke BPJS,” ujar Jab.
Sementara itu, menanggapi tuntutan GRIB Jaya persoalan UHC, Pj. Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengklaim bahwa selama ini tidak ada penghentian atau pembatalan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS PBID, hanya saja diberhentikan sementara karena saat ini masih dalam penyesuaian data di lapangan.
“Sehingga, Bupati dengan kekuasaannya menghentikan itu, dan betul harus ada penyesuaian data di lapangan itu tidak ada penghentian, buktinya sampai saat ini programnya jalan, memang sempat dihentikan sementara karena perlu ada pembenahan atau penyesuaian data” ungkap Nurman kepada beritalimacom, Senin 10/06/24.
Selanjutnya, perbaikan data Nurman justru menyalahkan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang harus bertangung jawab terhadap data pasien BPJS.
“Otomatis leading sektor yang harus bertanggung jawab terkait data, siapa yang ada di dinas kesehatan, Tau sendiri kan mas?, Sehingga Bupati pada waktu itu dengan kekuasaanya menghentikan sementara untuk dibenahi kembali datanya,” kata dia.
Nurman yang juga Kepala BKD kabupaten Malang ini, menjelaskan terkait tuntutan GRIB Jaya soal Pemkab Malang diminta mengembalikan apresiasi penghargaan UHC. Menurut Nurman bisa saja dikembalikan Penghargaan UHC itu, karena Pemkab tidak butuh dengan penghargaan itu.
“Masalah penghargaan dikembalikan bisa saja, karena kami tidak butuh itu, meski kembalikan toh kita Pemerintah Kabupaten Malang tidak mendapatkan apapun dari penerimaan dari sertifikat UHC, namun tujuan kami sepenuhnya bagaimana masyarakat kabupaten ini terlayani sepenuhnya, jadi istilahnya begini kita bertamu diberi hadiah, terus hadiah itu dikembalikan bagaimana perasaannya,” tandas Nurman.
Penulis: Redaksi