BONDOWOSO, beritalima.com – Adanya addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat melakukan peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) selama bulan suci ramadhan.
Di Kabupaten Bondowoso, pemerintah setempat menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota tidak mudik lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo kepada memoindonesia, Senin (26/4/2021).
“Iya, larangan mudik itu kita mengikuti sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Apabila nantinya ada ASN yang nekat mudik, kata Soekaryo, pasti ada konsekuensinya.
“Tentunya pemerintah mempunyai maksud baik dengan adanya himbauan tersebut, yang tujuanya untuk menekan angka penularan,” tutupnya.
Selain ASN, masyarakat pun sama, tetap di imbau untuk tidak melakukan mudik, sebab itu memang ada sanksinya.
Dikonfirmasi terpisah, Polres Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas lalu lintas di perbatasan Kabupatan setempat selama larangan mudik 2021. Selain personil Polri pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak terkait untuk berjaga di setiap titik penyekatan.
“Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yg masuk di bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam, sesuai ketentuan dari satgas pusat” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, usai Apel Persiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, di Alun-alun Ki Bagus Asra.
Ia pun menerangkan penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat Operasi Ketupat mulai Tanggal 6 Mei 2021, sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Erick, aturan Pemerintah sudah jelas yang diperbolehkan berkendara hanya antar wilayah yang sudah ditentukan atau dibagi per zona. (*/Rois)