SURABAYA, beritalima.com| Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menggelar Diklat Jurnalistik yang diselenggarakan di Gedung BKJS Jatim Jalan Tenggilis GG 10 Surabaya. Minggu (25/8/2019).
Acara Diklat ini dihadiri langsung oleh Ketua umum PJI Hartanto Buchori, Mayor Sujarwo Danramil Tenggilis Mejoyo, Mayor Nambang Pendam V Brawijaya, Kompol Sutrisno Humas Polda Jatim, Kaspiyo UPN veteran Surabaya serta AKP M. Akhyar SH, MH Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.
Tema Diklat kali ini penjabaran detail terkait pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wawasan kebangsaan bagi wartawan, etika dan trik jurnalisme investigasi dan pra uji kompetensi wartawan.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, dalam sambutannya menegaskan kembali, kegiatan PJI tidak didanai dengan “mengemis” atau mengedarkan proposal minta-minta bantuan dana. PJI membudayakan kebersamaan anggota PJI. Untuk perputaran roda organisasi, PJI memperkuat Departemen Pusat Usaha Pers PJI, Departemen Koperasi dan Kemitraan, serta Departemen Hukum dan Ham PJI.
Hartanto menjelaskan juga, PJI beraliansi kepada Dewan Pers, kendati muncul berbagai penentangan terhadap lembaga independen amanat Undang-undang Pers itu. “Beberapa waktu ini ada yang membentuk “DP-DP an” dan memerankan diri seolah-olah “Dewan Pers” tandingan”, begitu diistilahkan pimpinan tertinggi PJI yang ternyata juga manajer sasana Kick Boxing BKBC (Buchori Kick Boxing Camp) itu
Pengakuan Dewan Pers kepada PJI diterangkan panjang lebar oleh Hartanto. “PJI diakui Dewan Pers, namun PJI belum konstituen Dewan Pers karena memang saya belum meminta Dewan Pers memverifikasi PJI. Saya akan melengkapi sekurangnya 20 perwakilan Provinsi dulu, baru menyerahkan PJI ke Dewan Pers untuk diverifikasi”, jelasnya.
“Pada intinya Dewan Pers mengeluarkan pengakuan resmi, hanya kepada organisasi yang sudah konstituen Dewan Pers. Namun Surat Dewan Pers/Ketua Dewan Pers kepada PJI/Ketua Umum PJI No. 322 /DP/K/VI/2017 tgl 13 Juni 2017, pokok substansinya berisi pengakuan resmi Dewan Pers kepada PJI”.
“Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi menjadi narasumber utama Diklat PJI pada 14-15 Februari 2017 di Sengkaling Malang. Anggota Dewan Pers itu juga sebagai narasumber tunggal dalam UKW PJI angkatan ke-1 di Surabaya.
Bahkan dalam Munas PJI (Musyawarah Nasional PJI) 29-31 Maret 2019 Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyampaikan sambutan melalui video yang dikirimkan langsung oleh Ketua Dewan Pers kepada Ketua Umum PJI, untuk ditayangkan di acara Munas PJI. Padahal, Dewan Pers sangat ‘alergi’ terhadap organisasi yang ‘berbau’ pers/jurnalis/wartawan/media yang tidak diakuinya”.
“PJI telah menyelengarakan UKW dan saat ini sudah angkatan ke-3. Penyelenggaraan UKW oleh PJI dan lembaga ujinya, juga atas petunjuk Ketua Dewan Pers kepada Ketua Umum PJI”.
“Kehadiran perwakilan lembaga Negara Presiden, Menteri Kominfo RI, Menkumham RI, Kapolri dan lain-lain dalam acara2 PJI juga tentunya karena PJI diakui Dewan Pers. Kehadiran lembaga Negara itu sebagai “symbol” pengakuan Negara kepada PJI. Lembaga-lembaga Negara itu tidak akan menanggapi PJI bila PJI tidak diakui Dewan Pers”, tandasnya.
AKP M. Akhyar SH, MH. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya juga memberikan Materi kepada Para Peserta Diklat berkaitan dengan pentang seorang Jurnalis memahami dan mempedomani Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan Tugasnya, yakni saat Mengambil dan membuat berita sebelum di share ke masyarakat, “karena Berita yang dibuat oleh seorang jurnalis yang sudah terpercaya akan berdampak besar pengaruh pemberitaannya kepada masyarakat”, ujarnya.
Sementara peserta Diklat tidak kurang dari 60 lebih peserta, yang berasal dari lintas profesi berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
(An)