MADIUN, beritalima.com- Publik dihenyakkan upaya hukum luar biasa berupa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang dimohonkan oleh terpidana kasus Narkoba, Cahyono Dwi Prayoga Bin Sukarmin, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, sebelum mengajukan PK, terpidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam perkara Nomor : 18/PID.Sus/2025/PN Mad, tanggal 22 April 2025, divonis selama lima tahun penjara.
Namun, majelis PK dengan ketua Jupriyadi, mengoreksi putusan tersebut. Dalam petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP, Nomor 2927 PK/Pid. Sus/2025, terdakwa mendapat korting (baca: keringanan hukuman) selama dua tahun atau mengoreksi putusan majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Kota Madiun), dari lima menjadi tiga tahun penjara.
“Mengingat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” demikian isi dalam petikan putusan majelis hakim agung dengan ketua, Jupriyadi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Mad tanggal 22 April 2025. Mengadili kembali, menyatakan terpidana Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I,” urainya.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tulis dalam petikan tersebut.
Publik hukum di Madiun terhenyak atas putusan tersebut. Usut punya usut, ternyata terpidana menyewa pengacara terkenal yang lihai ‘bersilat hukum’ (baca: mencari celah hukum) dan biasa menangani kasus besar, baik pidana maupun perdata. Yakni Usman Baraja.
Sebelumnya, terpidana yang dibantu penasehat hukum lain, tidak menggunakan haknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung, ketika divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Namun setelah menjalani pidana beberapa waktu lamanya, terpidana merasa tidak mendapat keadilan, dan akhirnya menyewa pengacara Usman Baraja untuk mengajukan PK.
Ibarat pepatah, “Pucuk Dicinta Ulam Tiba”, apa yang diharapkan datang. Seperti putusan PK, terpidana betul betul mendapat keadilan.
Sementara itu, penasehat hukum terpidana, yakni Usman Baraja, mengapresiasi putusan PK ini. Karena menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan meski dalam putusan Mahkamah Agung ini pihaknya tidak melampirkan novum (bukti baru) dan hanya menyitir UU tentang Mahkamah Agung.
“Dasar kami, Pasal 67 huruf e UU Nomor 14 Tahun 1985 yunto UU Nomor 14 Tahun 2004 yunto UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Yakni pemohon PK dimungkinkan mengajukan PK karena ada kekilafan hakim. Yakni penerapan pasal dalam undang undang yang tidak tepat,” terang Usman Baraja, Jumat 31 Oktober 2025.
“Dalam putusan PK ini, telah memenuhi rasa keadilan,” tambahnya dengan didampingi dua anggota tim, Dwi Arrie Philiyanti, dan Figi Diastutik, dari Ub & Ub Partners, di kantornya Gedung Nurusy Syfa Center Lantai 2 Jalan Raya Madiun-Ponorogo No. 11 Kota Madiun. (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja.

 

 
									
 
											




