BANDA ACEH, Beritalima.com-Pedagang kaki lima yang berjualan di Jln Chik Pante Kulu Kota banda Aceh tidak tau menau tentang distribusi berapa yang harus dibayar, hal tersebut terungkap ketika Fraksi DPR Kota Banda Aceh dari Komisi B meninjau Pasar, selasa-26-04-2016.
Temuan tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang di Pasar Aceh Iskandar saat tanya jawab dengan anggota Dewan dan disaksikan oleh beberapa awak media.
Menurutnya, Saya tidak tahu berapa yang harus pedagang bayar pak, dikarenakan petugas pengutipan uang retribusi tidak pernah memberikan tiket atau bukti pembayaran kepada kami di sini dan setiap hari diminta Rp5.000,- ya kami berikan tiap hari.
Salah seorang pedagang yang tidak mau ditulis Namanya kepada beritaliam menjelaskan, sebenarnya Uang Retribusi pedagang Pasar Aceh hanya Pp 2.000, namun pihak dinas pasar dikutip 5.000 tiap pedagang ini sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.
Pengakuannya tersebut juga dialami oleh semua para pedagang lainnya yang berjualan di kaki lima Jalan jln Chik Pante Kulu Kota Banda Aceh dan gang-gang di Jalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi B, melalui Wakilnya, Ismawardi, yang juga ikut dalam peninjauan pasar Aceh tersebut mengatakan, hal ini harus di usut secara tutas dan secara profesional,
Karena menurutnya hal seperti itu tidak bisa dibiarkan ini sangat merugikan masyrakat, apalagi uang tersebut tidak masuk ke kas Daerah, ini harus segera dituntaskan, oleh pihak berwajib.
Sejauh ini belum mengetahui siapa yang akan bertanggung jawab, apakah Dinas Pasar, atau Disperindagkot. Atau petugas lapangan yang bermain, namun semua itu perlu di perjelaskan secara publis,’’(**)