Pemilik Pom Mini di RTH Mojoagung saat dikonfirmasi malah menunjukkan ID Card KPK Tipikor, sayangnya tidak menjelaskan maksud dan tujuannya apa. Juga menyatakan bisa membubarkan perusahaan pers padahal ada lembaga resmi yang diakui negara untuk membubarkan perusahaan sesuai amanat undang – undang
Jombang | beritalima.com – Sampai berita ini diturunkan Kepala UPT RTH Mojoagung tidak bisa ditemui. Namun dari pantauan wartawan ini adanya PKL diatas trotoar kemungkinan saling lempar para pihak karena dianggap bukan kewenangannya. Namun terkait penertiban yang sulit diindahkan seperti yang dilansir media ini, pada edisi Kamis, 16 September 2021 dengan judul berita Pedagang Sepanjang Trotoar Ditertibkan Satpol PP.
Dari pantauan media ini juga kemungkinan Satpol PP telah mlaksanakan tugasnya namun terkendala oleh urusan perut. Diprediksi ada tekanan warga agar bisa berjualan diatas trotoar padahal usai dibangun RTH tahun 2005 dengan luasan areal 1,9 hektar sebagian besar PKL bisa dikosongkan kendati masih ada sedikit pedagang yang sulit ditertibkan.
Ternyata dari sedikit PKL yang sulit ditertibkan, lambat laun berkembang menjadi banyak. Seperti diungkapkan salah satu pedagang kaki lima menyatakan bahwa pedagang K5 yang ada di sebelah timur berjumlah 46 PKL selebihnya sebelah barat. Namun dari pantauan langsung di RTH terlihat ada 100 tenda PKL yang diberikan oleh Pemkab Jombang, yang konon kabar untuk menyatukan para PKL baik yang ada di sebelah barat maupun di sebelah timur.
“Diberikan tenda PKL ini untuk menyatukan yang ada di barat dan yang di timur. Namun PKL yang ada di timur tidak berkenan tapi pedagang PKL sebelah barat ini juga khawatir pembeli tidak bisa masuk karena jalannya sempit,” kata salah satu pedagang PKL yamg ada di sebelah barat, Kamis (13/1/2022).
Hal lain wartawan media ini mencoba menghubungi pihak lain melalui pesan whatsapp, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Fattah, membenarkan bahwa PKL yang ada diatas trotoar RTH Mojoagung sebagian besar binaannya. Namun yang menjadi kendala bagi Ketua FRMJ terhadap PKL yang sebelah timur sulit dipindahkan, pemicunya menurutnya Pom Mini yang dimiliki mantan Kepala Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung.
Namun ketika ditemui pemilik Pom Mini bernama Yayak di kediamannya di kawasan Betek, tidak merespon malah menunjukkan ID Card KPK TIPIKOR dan menyatakan bisa membubarkan perusahaan pers.
Lebih lanjut beberapa pertanyaan yang ditujukan langsung kepada Yayak tidak bisa dijelaskan melalui pesan Whatsapp nya, apa maksud dan tujuan menunjukkan kartu KPK Tipikor dan menyatakan bisa membubarkan perusahaan pers.
Pertanyaan kedua ditujuan kepada pemilik Pom Mini RTH Mojoagung ini tidak bisa menjelaskan juga apakah KPK Tipikor lembaga negara atau sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama KPK Tipikor. Begitu juga tidak mau menjelaskan lembaga mana yang diakui negara bisa membubarkan perusahaan sesuai amanat undang – undang. Hal inipun berdasarkan pantauan langsung di kediamannya di kawasan Betek Kecamatan Mojoagung, mengantongi ID Card KPK Tipikor bukan lembaga negara hanya sebagai LSM, hanya untuk menakut nakuti insan pers agar tidak bisa dikonfirmasi.
Ironis saat perwakilan pedagang K5 digelandang ke ruang Sekdakab Jombang kemarin, pada Rabu (12/1/2022). Konon kabarnya bertekuk lutut kembali mengikuti arahan yang telah disampaikan Bupati Jombang agar semua pedagang kaki lima yang ada di atas trotoar RTH Mojoagung masuk dalam tenda K5 yang telah disediakan Pemkab sehingga tidak lagi berjualan di atas trotoar yang diperuntukan untuk pejalan kaki yang diatur dalam Perda No.9/2010 tentang Ketertiban Umum.
Reporter : Dedy Mulyadi