PKPU Agus Wibisono Dikabulkan, Termohon : Pertimbangan Hakim Belum Tepat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Agus Wibisono (pemohon). Atas hal ini pihak PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) (termohon) akan melakukan upaya kasasi.

“Mengabulkan permohonan PKPU sekaligus personal tersebut. Menetapkan PT Avila Prima Intra Makmur Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Manyar 2-B-C-D, Barata Jaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur PKPU untuk sementara selama 45 hari,” ujar I Made Bagus Astawam ketika membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (14/9/2020).

Dengan demikian, 45 hari kedepan sejak ditetapkan, PT APIM selaku termohon dalam perkara ini wajib menyiapkan dan menyerahkan proposal perdamaian kepada Agus Wibisono selaku pemohon.

Menanggapi keputusan ini, penasihat hukum pemohon menyampaikan bersyukur atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim PN Surabaya. 

“Saya berterima kasih pengajuan PKPU kami yang sudah diajukan dikabulkan oleh hakim, saya kira itu saja dan terima kasih,” kata kuasa hukum Agus Wibisono, Hamonangan Hutabarat.

Sementara, dari pihak penasihat hukum PT APIM berencana akan melakukan upaya kasasi setelah melakukan hitung-hitungan.

“Ini kan masih ada waktu 45 hari untuk merundingkan hal ini. Apakah nantinya kasasi atau menerima putusan ini,” kata Syahrul Borman, SH. MH.

Ditanya apakah putusan hakim sudah tepat dalah hal ini, Syahrul mengatakan pertimbang hakim belum tepat, dikarena pihak pemohon masih ada tagihan lain yang lebih besar. 

“Yang dia (pemohon) minta cuma 1,5 M. Justru hutang dia (pemohon) lebih besar dari termohon,” terangnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait