PKPU Berakhir, Hakim Sahkan Perdamaian PT Lombok Energy Dynamic Dengan Kreditur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Lombok Energy Dynamic (LED) dengan para krediturnya. Senin (7/8/2023).

Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. LED dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sidang putusan pengesahan PKPU ini dihadiri oleh Pengurus PKPU Patriana Purwa, Direktur PT. LED Tirto dan Kuasa Hukumnya, Yohanes Dipa Widjaja, serta kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Taufan Mandala, Hakim Anggota Satu, Slamet Suripto dan Hakim Anggota Dua, Sudar.

Hakim Taufan Mandala membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur PT LED dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, tidak ada alasan majelis hakim untuk tidak mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati.

Hakim Taufan Mandala mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT. LED dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 95 persen.

“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Taufan Mandala.

Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.

“Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” lanjutnya.

Menyikapi pengesahan perdamaian tersebut, kuasa hukum PT. LED Yohanes Dipa Widjaja mengucapkan rasa syukurnya. Dipa menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan perjanjian perdamaian itu mengikat kreditur dan debitur.

“Kami bersyukur hari ini mendengarkan putusan majelis hakim bahwa PKPU PT. LED sudah dinyatakan berakhir. Sudah Homologasi, artinya kita sudah bisa melaksanakan kembali operasional perusahaan sebagaimana mestinya,” jelasnya selepas sidang.

Dipa pun berharap, agar semua pihak dapat melaksanakan isi proposal perdamain dengan sebaik mungkin.

Dipa selanjutnya mengapresiasi penyusunan proposal perdamaian yang ditawarkan kepada kreditur, yang disetujui oleh 100 persen kreditur separatis dan 95 persen kreditur konkuren. Menurutnya, proposal tersebut disusun bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan data dan fakta, yang dibuat oleh Financial Advisor berpengalaman, Helios Capital. Artinya sambung Dipa, proposal perdamaian tersebut bisa dipertanggungjawabkan, bisa diukur sesuai standar ilmiah.

“Perdamaian itu merupakan suatu pencapaian yang sangat dibanggakan karena proposal perdamaian itu dipandang oleh para kreditur sangatlah memuaskan. Kalau tidak begitu kan tidak mungkin di voting oleh 100 persen kreditur separatis dan 95 persen oleh kreditur konkuren,” sambungnya.

Ditandaskan Dipa, kalau voting tersebut jauh melampaui dari ketentuan qourum yang dipersyaratkan Undang-Undang. Artinya para kreditur meyakini bahwa proposal yang ditawarkan oleh Debitur itu bisa dilaksanakan sesuai kondisi Debitur. Salah satunya oleh kreditur yang dari PLN yang sudah mendaftarkan tagihan.

“Hari ini kita dengarkan bersama terkait dengan tagihan PLN tersebut terselesaikan berdasarkan proposal perdamaian. Artinya PLN dalam hal ini merasa terjamin,” tandasnya.

Sebagai mitra kerja dari PLN, Dipa berpesan agar PLN jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran. Karena PT. LED sangat menggantungkan pendapatannya dari pembayaran PLN.

“Kami dengan PLN merupakan mitra kerja. Jadi satu-satunya sumber pendapatannya dari PLTU. LED ini tadi. Kami harapkan PLN jangan sampai terlambat, karena kami menggantungkan pembayaran ini dari PLN,” pesannya.

Dipa juga berharap kepada PLN, khususnya dalam hal ini PLN wilayah agar jangan sampai terlambat memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT. LED. Sedangkan utang LED terhadap PLN ini diselesaikan berdasarkan skema proposal perdamaian. Jadi harapan kami PLTU ini bisa berjalan optimal.

“Kami PLTU ini hanya memproduksi listrik dan menjualkan kepada PLN. Lha kalau PLN ini terlambat melakukan pembayaran, tentunya pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan proposal perdamaian,” pungkasnya.

Untuk Diketahui PT. LED, merupakan tulang punggung pasokan listrik di kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Lombok. Untuk pasokan listrik di sirkuit Mandalika, salah satunya mendapatkan pasokan dari PT. LED. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait