PKPU Diperpanjang 30 Hari, Kreditur Pesimis Aset PT. Prima Lima Tiga Dibeli Investor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Prima Lima Tiga terhadap para Krediturnya hingga 30 hari ke depan.

Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Menyatakan, termohon PKPU PT. Prima Lima Tiga dalam penundaan hutang tetap selama 30 hari. Menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim dilanjutkan pada 10 Juni 2020,” ucap hakim Made Subagya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/5/2020).

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum PT. Prima Lima Tiga, Parulian Sidabukke SH menyambut baik putusan majelis hakim PKPU dan berharap masalah ini bisa segera ia selesaikan dalam jangka waktu 30 hari kedepan.

“Kondisi pandemik ini diperhatikan oleh majelis hakim PKPU. Waktu 30 hari ini akan kita gunakan maksimal untuk merangkul semua, termasuk calon pembeli,” ucapnya seusai sidang.

Menurut Bonar, tambahan waktu 30 hari tersebut juga akan dimanfaatkan pihaknya secara maksimal untuk memastikan apakah Krediturnya benar apa tidak, tagihannya benar apa tidak, termasuk waktu 45 hari untuk mempersiapkan proposal perdamaian.

“Semoga PKPU ini ditengah pandemik ini berakhir manis, homologasi tercapai dan pihak kami tidak sampai pailit,” tandas Bonar.

Sementara, Kuasa Hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S. Psi, M Hum menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya pihak PT. Prima Lima Tiga masih belum membuka diri siapa yang menjadi pembeli hotel untuk menutupi hutang-hutang kepada krediturnya.

“Maaf, kita belum bisa memberikan penjelasan satu persatu. Kewajiban PT Prima Lima Tiga di PT Oase Arta Kapital yang diakui oleh pengurus sekitar Rp 5,9 miliar, lebih,” ujarnya pada awak media.

Tak hanya itu saja, Dr. Teddy Reiner Sondakh juga pesimis kalau hotel yang dimiliki oleh PT. Prima Lima Tiga tersebut nantinya bakal laku terjual dengan harga cukup tinggi sehingga mampu menutupi semua hutang-hutang kepada para krediturnya.

“Siapa sih yang mau membeli hotel ditengah situasi yang seperti ini. Jaman sekarang kalau jual hotel itu berapa harganya sih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya PT. Prima Lima Tiga, perusahaan property di Jalan Raya Dharmahusada Indah, Surabaya untuk keluar dari belenggu PKPU terancam kandas, setelah proposal perdamaian yang dia tawarkan ditolak oleh mayoritas Krediturnya. Rabu (6/5/2020).

PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah debitur lainnya termasuk ke Ir Piter Susilo dan PT Oase Arta Kapital.

Dalam proses PKPU ini, PT. Prima Lima Tiga punya nilai tagihan yang diakui sementara oleh pengurus senilai Rp 99,8 miliar lebih. Rinciannya, Kreditur separatis, yakni BNI senilai Rp 59 miliar dan sisanya dari Kreditur Konkuren. Saat ini PT. Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minat sebagai investor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait