SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menggelar sidang perdana permohonan restrukturisasi utang PT. Prima Lima Tiga (PLT), perusahaan properti di Surabaya yang membangun Kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang. Kamis (23/4/20202).
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pertama ini terdaftar dengan No 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.
“PKPU ini diajukan oleh 36 rekanan dan suplayer yang tagihannya gagal dibayar oleh PT. PLT (termohon) dan Alpines Hotel Indonesia (AHI),” ucap Yafeti Waruwu, pengacara dari salah satu debitur.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menyebutkan pemohon PKPU ini diajukan dua debitur PT. PLT yakni Ir. Peter Susilo dan Reffy Darmadi Runtukahu.
Ir. Peter Susilo satu punya tagihan di PT. PLT sebesar Rp 625 juta, Peter Susilo dua punya tagihan dan 19 miliar, dan Peter Susilo tiga, atas nama Gideon Pratama Susilo punya tagihan sebesar Rp 467 juta. Sedangkan Reffy Runtukahu punya tagihan sebesar Rp 23 miliar lebih.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana kali ini tidak hanya dihadiri oleh dua pemohon PKPU saja. Namun, 36 rekanan dan suplayer yang tagihannya gagal dibayar juga turut memenuhi ruang sidang. Puluhan rekanan dan suplayer ini merupakan kreditur lain dalam perkara PKPU PT. PLT.
Sidang dipimpin oleh hakim pengawas Pesta Partogi Sitorus dengan Panitera Pengganti Ervin Apriliyaning. Adapun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah kurator Azet Hutabarat dan Denas Pamungkas.
Termohon PKPU Isaac Nugraha Munandar juga turut hadir dalam persidangan beserta kuasa hukumnya Saragih.
Dalam agenda hari ini, hakim pengawas bersama-sama dengan Pemohon dan Termohon PKPU serta pihak Kurator melakukan pencocokan hutang dari 36 kreditur PT PLT.
“Jadi keseluruhan tagihan kreditur disini Rp 99.347.282.102. Tagihan yang dibantah oleh pengurus sementara 57.264.938.277. Demikian laporan dari daftar kreditur,” ucap kurator Azet Hutabarat di aula lantai 6 gedung PN Surabaya.
Sempat terjadi perdebatan antara pengurus dan debitir pailit terkait besanya tagihan akibat tidak diakui debitur.
Diketahui bahwa PT. PLT mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. PLT meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah debitur lainnya. (Han)