SURABAYA – beritalima.com, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melilit PT Cahaya Fajar Kaltim, perusahaan daerah yang bergerak di bidang
Ketenagalistrikan di sektor Mahakam, (Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang), berakhir dengan damai.
Johanes Dipa Widjaja, selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim dalam PKPU ini mengatakan, perdamaian tersebut disetujui lebih dari separoh Kreditor yang mengikuti pelaksanaan voting atau setara 97 persen dari total jumlah hutang.
“Sehingga berdasarkan Pasal 281 Undang -Undang Kepailitan dan PKPU, proposal perdamaian bisa disahkan. Nanti tanggal 7 majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang telah disetujui bersama,” katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya usai sidang PKPU. Selasa (1/8/2023).
Ditanya berapa total tagihan dalam PKPU ini,? Dan bagaimana sistim pembayaran tagihannya,?
“Total tagihan untuk konkuren kurang lebih Rp 600 miliar sedangkan yang separatis kurang lebih 500an miliar. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period,” jawab Johanes Dipa Widjaja.
Johanes Dipa Widjaja menjelaskan sangat optimis dapat melaksanakan isi dari proposal perdamaian tersebut, karena proposal perdamaian itu dibuat dengan menggunakan jasa konsultan keuangan dari Helios Capital, yang sudah berpengalaman menyusun dan membuat proposal sesuai dengan kondisi dan keadaan perusahaannya.
“Kami tidak ingin memberikan sesuatu yang tidak bisa terlaksana. Karena kami bertanggung jawab sehingga kami merekrut Helios Capital untuk membuat ini, sesuai dengan keahlian Helios Capital,” jelasnya.
Sisi lain, Johanes Dipa Widjaja, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada hakim Pengawas PKPU, Khusaini yang telah sangat baik dan bijaksana dalami memimpin rapat PKPU tersebut.
“Terimakasih kepada Hakim Pengawas yakni Bapak Khusaini yang telah sangat baik dan bijaksana memimpin jalannya rapat-rapat,” lanjutnya.
Sementara Hairul Bahri, kuasa hukum dari Pemohon PT Graha Benua Etam dan CV. Citra dengan total tagihan sekitar Rp 51 miliar menyambut suka citanya atas permohonan perdamaian tersebut.
Menurutnya, perdamaian tersebut menunjukkan itikad baik dari Termohon terhadap Pemohon untuk melakukan pembayaran utangnya.
“Beberapa syarat yang kami ajukan dipenuhi oleh Termohon sehingga kami menyetujui tawaran proposal perdamaian dari Termohon,” katanya saat di konfirmasi.
Berkaitan dengan jangka waktu pembayaran yang dijanjikan selama 3 tahun lamanya, Hairul memastikan jangka waktu tersebut cukup realistis
“Bagi kami itu cukup realistis. Artinya dalam kurun waktu 3 tahun kami akan dibayar secara bertahap setiap bulannya. Seandainya ada keterlambatan atau ketidakmampuan melakukan pembayaran, maka kami bisa melakukan pembatalan terhadap homologasi atau proposal perdamaian yang diajukan tersebut,” ungkapnya.
Dikutip dari laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, PT Cahaya Fajar Kaltim digugat PT Graha Benua Etam. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 52/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga.Sby.
Gugatan ini memiliki petitum, yaitu :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Graha Benua Etam terhadap Termohon PKPU Cahaya Fajar Kaltim untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian.
4. Menunjuk dan Mengangkat Patriana Purwa SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.0403.2019 dan Rianto Abimail SE, SH. MAK,.Ak, CA, CPA, AUST, BKP, kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-195 AH.04.03.202 serta Hery Gosby Siregar SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-375 AH.04.05-2022 juga Ragan Varian Antariksa SH,.M.Kn, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-205, termasuk Pardomuan Oloan ST,.SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-334 AH.04.03-2019, selaku Tim pengurus dalam proses PKPU ini. (Han)