SURABAYA – beritalima.com, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut sebagai tanda sudah tidak adanya sengketa hukum diantara perusahaan milik almarhum Henry J Gunawan tersebut dengan Pemohon PKPU. Rabu (19/5/2021).
Johanes Dipa Widjaja, selaku pengurus PKPU ini mengatakan Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian telah ditandatangani Termohon PKPU dan Pemohon.
“Proposal itu sudah disetujui lebih dari setengah Kreditor separatis dan Kreditor konkuren yang hadir dan mempunyai hak suara. Jadi terhitung sejak hari ini PKPU Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai,” kata Kurator Johanes Dipa saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Sebagai tindak lanjut perdamaian itu, papar Johanes maka Pemohon dan Termohon harus tunduk dan mentaati perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
“Perjanjian perdamaian itu harus dilaksanakan oleh para pihak. Perdamaian ini bukan hanya mengikat para Kreditor yang ikut saja, tapi mengikat semua Kreditor,” paparnya.
Ditanya berapa total tagihan dalam PKPU ini,? Dan bagaimana sistim pembayaran tagihannya,?
“Totalnya sekitar 1,3 Triliun, persisnya tadi 800 juta untuk Konkuren dan Separatis kurang lebih 500 sampai 600 jutaan. Banknya ada dua yaitu Mandiri dan BNI. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period,” pungkas Johanes Dipa Widjaja.
Berikut petikan surat proposal perdamaian ditujukan ke majelis pemeriksa perkara tertanggal Surabaya 03 Mei 2021.
Rencana perdamaian terhadap Kreditor separatis PT Gosco Capital dan 2. PT Indosuryo Wahyupahala 3. Bank Mayapada, 4. Kreditor Konkuren Pasar Turi Surabaya dan Supplier, Kontraktor, Perseroan Terbatas maupun Bank BNI pembayaran dengan angsuran selama 36 bulan atau 3 tahun.
Dikutip dari laman PN Surabaya, H.M Yunus melalui kuasa hukumnya Aning Wijayanti menggugat PT Gala Bumi Perkasa. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara No. 18/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN Niaga.Sby. Gugatan ini memiliki lima petitum, yaitu : 1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Gala Bumi Perkasa dan menyatakan PT Gala Bumi Perkasa berada dalam PKPU. 2. Menetapkan PKPU sementara terhadap PT Gala Bumi Perkasa untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini. 3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU. 4. Menunjuk dan mengangkat Kurator sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT. Gala Bumi Perkasa dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit. 5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Gala Bumi Perkasa sebagai Termohon PKPU. (Han)