PKPU Terhadap PT APIM Harus Ditolak, Tidak Memenuhi Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dugaan gagal bayar PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) terhadap Agus Wibisono bergulir di ranah hukum setelah Agus Wibisono mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT APIM ke Pengadilan Niaga Surabaya 

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pengajuan PKPU PT APIM terdaftar dengan nomor perkara No 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby. Perkara ini terdaftar tanggal 25 Agustus 2020.

Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam PKPU ini, Made Subagia menyatakan sidang ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa (8/9/2020) dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi dari pihak termohon.

“Selanjutnya Rabu (9/9/2020) kesimpulan dan setelah itu putusan. Waktu putusannya belum bisa kami tentukan, menunggu perkembangan selanjutnya setelah kesimpulan,” katanya diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Kamis (3/9/2020).

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum PT APIM, Sutriyono menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), terkesan dipaksakan dan harus ditolak karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. “Selaku debitur atau termohon PKPU, PT APIM menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono harus ditolak,” sebut Sutriyono di PN Surabaya.

Menurut Sutriyono, status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. Sehingga terkesan dipaksakan karna menyalahi aturan hukum.

Setelah mencermati, kata Sutriyono, permohonan PKPU oleh PT APIM, diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon.

Diawali dikirimkannya dua surat kepada Sutjianto Kusuma, Direktur PT APIM, pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu. “Inti dua surat tersebut menagih pembayaran sebesar total Rp 2.127.517.565 kepada PT APIM. Fakta dari kami, utang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan,” kata Sutriyono.

Menanggapi dua surat yang dikirimkan Agus Wibisono itu, PT APIM beritikad baik. Membalas dengan tiga surat sebagai upaya klarifikasi. “Inti tiga surat itu adalah permintaan konfirmasi kepada Agus Wibisono,” ungkapnya.

Terkait adanya laporan data keuangan dana yang pernah ditransfer ke rekening atas nama Agus Wibisono, tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp 6.502.650.000. “Sampai pada tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban kepada PT APIM. Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU,” beber Sutriyono.

Tim kuasa hukum PT APIM menegaskan, permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono adalah tindakan berlebihan dan salah. Merugikan nama baik PT APIM dan Sutjianto Kusuma sebagai Direktur. “Seharusnya, ada itikad baik dari Agus Wibisono kepada kami. Menjawab surat klarifikasi yang telah kami kirimkan tentang pertanggungjawaban uang Rp 6.502.650.000. Bukan justru sebaliknya,” kata Sutriyono.

Karena, permasalahan utang yang didalilkan Agus Wibisono berawal dari adanya kekurangan dan kelebihan,  penyetoran modal yang disetor pada PT AMJ.

Faktanya selain modal yang disetor, terdapat permintaan dana yang dicatatkan sebagai utang pemegang saham di PT AMJ. PT APIM menyetorkan dana puluhan miliar rupiah terhadap PT AMJ, yang dianggap sebagai Shareholder Loan. “Sehingga secara substasial Permohonan PKPU ini harus ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 UU KPKPU,” tegas Sutriyono.

Lebih jauh Sutriyono menyebutkan, berdasarkan pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan, tidak serta merta begitu saja dijalankan jika syarat hukum formil pendaftaran sebuah permohonan tidak dipenuhi.

Sebelumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat, kuasa hukum pemohon PKPU Agus Wibisono menandaskan pengajuan PKPU ini berkaitan dengan adanya utang termohon miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikan.

Sidang perdana telah digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya, pada Senin (31/8/2020). Agendanya penyerahan permohonan materi PKPU oleh tim pemohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait