PKS Ingatkan Pemerintahan Jokowi, Jangan Serahkan Transmisi Listrik ke Swasta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto mempertanyakan niat Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau melibatkan pihak swasta pada sisi transmisi listrik nasional.

Soalnya, wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu khawatir keputusan ini dapat melanggar UU No: 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. UU itu mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PLN.

Ini disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Listrik DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Dirut PLN di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini.

Mulyanto mengingatkan, listrik termasuk cabang-cabang usaha penting dan strategis yang harus dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 Pasal 33 ayat 2 yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, kata Mulyanto, secara langsung mengakibatkan pengusahaan listrik menjadi bersifat tak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan soal tersebut pernah diambil 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Terhadap ayat ini MK memutuskan, pasal 10 ayat 2 UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bila rumusan Pasal 10 ayat 2 UU ketenagalistrikan itu menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Begitu pula terhadap Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Terhadap ayat ini, MK memutuskan, pasal 11 ayat 1 UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tak punya kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat 1 UU ketenaga listrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip dikuasai negara. “Karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional kepada pihak swata ini,” tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI terungkap, Pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan, PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi.

Rencana pengembangan transmisi listrik akan dilaksanakan untuk tujuh interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi, termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat dan transfer).

“Apapun model kerjasamanya. pelibatan swasta dalam pengelolaan transmisi sangat riskan dan berpotensi melanggar UU. Menurut saya, sebaiknya Pemerintah mencari alternatif solusi yang lebih aman. Jangan karena ingin mengejar target distribusi, Pemerintah melanggar UU,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait