PKS: Pembahasan Anggaran 2021 Harus Tetap Mengakui Hak Budgeting DPR

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI keberatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No: 1/2020 dijadikan instrumen untuk memangkas hak budgeting DPR RI. Hak budgeting DPR RI harus tetap ada dan itu merupakan amanat dari konstitusi.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto M.Eng dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Kamis (25/6) siang. Karena itu, ungkap legislator Komisi VII DPR RI tersebut, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN), Tahun Anggaran (TA) 2021 tetap harus sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu menjelaskan, pembahasan anggaran 2021 semestinya dilakukan bertahap, yaitu di masing-masing Komisi terkait selanjutnya dikompilasi di Badan Anggaran, termasuk juga pembahasan Asumsi Makro. Akan melanggar prosedur, kalau pembahasan anggaran tidak mengacu pada hasil pembahasan di setiap komisi.

Mulyanto mencontohkan, di Komisi VII yang membidangi masalah Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta lingkungan hidup bertugas menetapkan anggaran mitra kerja komisi, serta menetapkan Asumsi Makro RAPBN 2021 terkait Indonesian Crude Price (ICP), target lifting migas, dan volume subsidi komoditas bersama menteri terkait. “Jadi, bagaimana bisa Pemerintah membahas RAPBN 2021 jika asumsi makro berupa nilai ICP dan target lifting migas ini belum ditetapkan oleh Komisi VII.

Urutan dalam Tatib DPR-nya seperti itu. Pembahasan baru bisa difinalisasi setelah Asumsi Makro RAPBN ditetapkan oleh masing-masing komisi terkait, bersama pemerintah,” tegas Mulyanto, usai rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM pertengahan pekan ini.

Mulyanto mengaku, pembahasan asumsi makro RAPBN 2021 lebih rumit, karena anjloknya harga migas dunia dan musibah wabah virus Corona (Covid-19) yang mengganggu kinerja lifting migas serta berkurangnya ruang fiskal pemerintah. Karena itu, pembahasan masalah ini tidak boleh tergesa-gesa dan menomorduakan kualitas, apalagi meloncati tahapan pembahasan.

Untuk itu, Mulyanto meminta setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBN mengikuti Tata Tertib DPR RI dengan baik. Aturan pembahasan RAPBN sudah cukup jelas dan lazim digunakan dalam pembahasan RAPBN tahun sebelumnya. Aturan ini juga dibuat untuk dipatuhi agar mekanisme pembahasan dapat dipertanggungjawabkan di setiap tingkatan.

“Dalam Tata Tertib DPR RI, tentang pembahasan RAPBN, Pasal 71 ayat 2 dan pasal 72 ayat 1, sudah sangat jelas disebutkan peran masing-masing unsur, termasuk kewenangan Komisi terkait. Jadi tidak benar kalau Perppu Corona digunakan untuk menghapus Hak budgeting DPR untuk membahas RAPBN Tahun 2021. Tidak bisa itu. Karena itu pembahasan anggaran harus tetap jalan sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Tatib DPR RI,” demikian Dr H Mulyanto M.Eng. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait