PKS: Pemerintah Harus Tegas Pada Perusahaan Tidak Reklamasi Bekas Galian Tambang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mendesak Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya lembaga berwenang meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan.

Pemerintahan Jokowi, ungkap politisi senior tersebutni, harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang menganga.

Bila perlu, lanjut Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya. “Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar itu terus menganga sehingga dapat membahayakan dan berdampak negatif terhadap warga. Ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan,” kata Mulyanto.

Untuk itu, lanjut Mulyanto kepada Beritalima.com, Senin (1/2) siang, Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Berdasarkan UU No: 3/2020 tentang Minerba, pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba ini mendukung pasal yang menguatkan sanksi terhadap para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

Revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru seumur jagung ini, jelas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik.

“Karenanya, yang dibutuhkan saat ini aspek law enforcement-nya. Apa artinya revisi UU Minerba itu kalau aspek penegakan hukumnya tetap tidak berubah,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi 2020 mencapai 9.694 hektar atau meningkat dari realisasi 2019 yang tercatat 7.626 Ha. Target reklamasi untuk tahun ini 7.025 Hektar.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat tahun lalu ada 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan. “Kalau kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik, karena angkanya terlalu kecil dan tak menantang dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.”

“Coba dibayangkan, realisasi 2019 dan 2020 masing-masing 7.626 dan 9.694 Hektar sementara target reklamasi tambang tahun ini hanya 7.025 Hektara. Ini kan aneh,” jelas Mulyanto.

Dikatakan, masyarakat juga ingin tahu berapa titik lokasi atau hektar lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa. Apakah dari tahun ke tahun semakin meningkat atau menurun. “Dari sini terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam mengelola reklamasi tambang ini,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait