JAKARTA, Beritalima.com-
Pengelolahan Lahan Parkir oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dari PD Pasar Jaya di pastikan tidak akan mengurangi penghasilan PD Pasar Jaya serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Hal tersebut di ungkapkan Ivan Kasubag Humas Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dishubtrans Jakarta kepada Beritalima.com di Kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jumat (07/10/2016).
Selain itu ditambahkan Ivan mengenai MOU (Perjanjian Kerja Sama/PKS) saat ini sedang dalam proses bersama, antara Pemprov DKI Jakarta, UPT Perparkiran dan PD Pasar Jaya.
“Memang saat ini mengenai PKS masih dalam proses negosiasi dengan pihak PD Pasar Jaya termasuk berapa hak ataupun kewajiban dalam pengelolaan parkir, Kemudian terkait masalah pendapatan daerah (PAD) sama sekali tidak ada perubahan karena keawjiban yang selama ini di bebankan PD Pasar Jaya oleh pihak swasta itu juga dibebankan pada UPT Perparkiran,” jelasnya.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan apa yang menjadi hak PD Pasar Jaya akan UPT Perparkiran berikan kembali ke PD Pasar Jaya cuma memang saat ini belum di berikan karena memang MOU masih dalam proses belum ada payung hukumnya, Sedangkan untuk pajak sendiri dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2006 ada pengecualian pajak terhadap pemerintah daerah.
“Sampai saat ini uang yang menjadi kewajiban kami pada PD Pasar Jaya namun memang belum diserahkan,” tuturnya.
Ditambahkan Ivan bah kan ketika Pengelolaan Parkir di ambil alih oleh UPT Perparkiran gaji juru parkir sendiri sudah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditambah lagi para juru parkir mwndapat jaminan kesehatan (BPJS) dan juga uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.
“Dibanding dengan parkir yang dulu di kelola oleh pihak swasta sebenarnya kami justru mensejahterakan para juru parkir agar lebih baik bukan lagi untuk memikirkan ke untungan pribadi karena kami ini kan dinas pemerintah, jadi dinas pemerintah itu kan bagaimana dapat mensejahteraan masyarakat Jakarta khususnya,” kata Ivan.
“Sedangkan Pengambilalihan parkir PD Pasar Jaya Oleh UPT Perparkiran sendiri adalah Perintah dari Gubernur DKI Jakarta,”tutur Ivan.
Reporter : Edi Prayitno