PKS Terkait PSEL Balikpapan dan Samarinda Raya, Menteri LH Melaksanakan MoU Dengan Gubernur

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait PSEL Balikpapan Raya dan Samarinda Raya, Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, sesuai arahan Menteri Koordinasi Bidang Pangan, agar mempercepat penyiapan lokasi dan administrasi dalam pembangunan pembangunan sampah menjadi energi listrik, yang juga dalam aglomerasi yang ke-31.

Menter LH bersama Gubernur Kaltim usai penandatangan PKS di Lt. 10, Ruang Command Center, Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jum’at (10/4/2026). Menerangkan bahwa Sabtu besok akan dilaksanakan penandatangan dengan Jambi dan Muaro Jambi atau Jambi Raya di Jambi. Kemudian Hari Senin dengan Manado Raya dengan Gubernur Sulawesi Utara.

“Hari ini kita bersama yang terhormat Bapak Gubernur Kalimantan Timur dengan dua aglomerasi,
yaitu aglomerasi bersama Samarinda Raya dan balikpapan. Sehingga apa yang dimandatkan oleh yang terhormat Bapak Presiden untuk segera menyiapkan tatakan sebelum dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasasanya, akan kita segera selesaikan paling lambat hari Senin depan,” tandas Menteri LH yang didampingi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud kepada rekan media yang hadir, di ruang Command Center.

Untuk selanjutnya ditegaskan Menteri LH/Kepala BPLH, menjadi tugas Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, untuk dipeoses lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya menjadi tugas Pak Rosan, Ketua Kepala BPI Danantara dan Menteri Investasi untuk proses lebih lanjut. Namun demikian, selama prosesi, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan,” tandasnya.

Dalam waktu tiga tahun ungkapnya, Walikota tetap dibawah pwngawasan dan pembinaan Gubernur, karena hukumnya wajib berdasarkan UU Nom18/2008 untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah sebaik – baiknya.

“Untuk itu tentu segala instrumen yang ditetapkan pusat akan diadakan karena ini akan merepresentatifkan langkah-langkah kita dalam mencapai target nasional. Target nasional berdasarkan RPJMN meminta kita untuk selesai sampah di tahun 2026 sebesar 63,41 persen,” terangnya.

Sebenarnya sampai hari ini katanya, berdasarkan sistem online yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup bahwa penanganan sampah nasional baru diangka 26 persen ke 63,41. 26 persen ini hanya bisa dicapai salah satunya dengan pengakhiran praktik open dumping di seluruh TPA di tanah air. Sehingga Kementerian Lingkunan Hidup menetapkan target nasional untuk pengakhiran praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia paling lambat tahun 2026.

“Jadi target itu yang tentu juga akan menjadi target dari Bapak Gubernur, saya yakin dan percaya. Para Gubernur akan kemudian menyikapi ini dengan sangat serius dalam langkah mencapai target nasional.l,” tandas Menteri Hanif.

Beliau pun menegaskan, bahwa Presiden juga mewanti-wanti bahwa TPA akan berakhir tiga tahun ke depan, karena rata-rata TPA sudah berumur 17 tahun, sehingga dengan demikian tiga tahun ke depan wajib digunakan untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah di hulu, sebagaimana arahan Bapak Presiden dalam RAKORNAS Pusat dan Daerah bulan Februari kemarin.

Presiden pun mengingatkan sampah mestinya selesai tidak dibawa kemana-mana, melainkan selesai di lokasinya. Sehingga target kedua Kementerian Hidup adalah melalui pilah sampah.

“Pilah sampah, saya harap Bapak Gubernur berkenan memimpin langsung karena ini bicara simbolik ke tata negaraan, tentu kehadiran Gubernur sangatlah penting
untuk sebagai simbol perubahan kultur atau budaya, termasuk yang paling penting adalah pemilihan sampah,” jelasnya,

Masih dijelaskan Menteri LH, dua target yang dicanangkan tahun 2026 ini, diharapkan Kaltim akan diakselerasi dengan cukup baik dengan Gubernur. “Selanjutnya, detail pelaksanaan pengawasan.
Pengawasan pembinaan, penyiapan sarana dan prasarana akan disampaikan oleh yang terhormat pak Gubernur Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait