Pledoi Ivan Sugiamto : Anak Ethan Yang Memulai Lebih Dulu, Sediakan 50 Orang

  • Whatsapp

SURABAYA – Tim kuasa hukum dari terdakwa Ivan Sugiamto selesai membacakan pledoi (pembelaan) pada kasus perundungan anak di SMK Gloria 1 Surabaya. Senin (24/3/2025). Pledoi itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Sebelumnya terdakwa Ivan Sugiamto dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya setelah dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Billy Handiwiyanto menyatakan bahwa dalam pledoi ini dirinya ingin membuka fakta sebelum dan sesudahnya tindakan bulliying yang terjadi di SMK Gloria pada tanggal 21 Oktober 2024. Salah satunya terkait siapa yang memulai lebih dulu.

Pertama kata Billy, ada percakapan dari anak Ethan dengan anak Angelo yang mengatakan ‘mari ngono Dee tak katai muka e koyok poodle’ (habis itu dia (Excel) mukanya seperti (anjing) pudel. ‘mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria’. (setelahnya anak itu (Excel) menjadi terkenal di SMA Gloria).

“Percakapan itu sempat kita pertanyakan ulang pada saksi anak Ethan di persidangan tertutup. Dia yang biasanya menjawab. Tiba-tiba dia menjawab lupa. Namun meski dia menjawab lupa, saya rasa majelis hakim bisa menangkap maksudnya,” kata Billy selesai sidang pledoi.

Selanjutnya ada percakapan kedua masih antara anak Ethan dengan anak Angelo. Dalam percakapan itu ternyata anak Ethan sudah menyediakan 50 orang dengan besi dan kayu.

“Kemarin pada saat rekaman itu kita putar didalam persidangan tertutup. Saksi Ira Maria, ibu dari anak Ethan malah kaget dengan mengatakan kepada anaknya ‘lho kamu bawah 50 orang gitu tapi tidak bilang?’. Tapi perkataan itu tidak dijawab oleh saksi anak Ethan. Dari konfirmasi itu ibu Ira Maria terdiam karena kaget ternyata ada rekaman percakapan yang seperti itu Dari fakta itu semakin mempertegas siapa sebenarnya yang memulai lebih dulu,” sambung Billy.

Bukan itu saja, Billy Handiwiyanto dalam Pledoinya juga menyayangkan sikap dari sekolah yang meski sudah berhasil memediasi dan melakukan perdamaian, namun malah berbalik melaporkan kejadian bullying itu ke kepolisian.

Billy menerangkan, saksi Dave tergerak hatinya mengungkapkan fakta sebenarnya dari buntut dari kejadian di SMK Gloria itu telah terjadi perdamaian dan para pihak yang berselisih paham sudah saling bersalam-salaman dan sudah saling memaafkan.

“Bahkan pada malam harinya, diluar sekolah sudah terjadi perdamaian yang kedua kalinya bahkan secara tertulis. Tapi ketika laporan dari pihak sekolah itu naik ke meja persidangan, ternyata kepala sekolah sendiri tidak pernah muncul di persidangan. Kita sempat bertanya ini kenapa,” terang Billy.

Billy bahkan menyebut dalam pledoinya, kalau dibalik kasus bulliying itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan ada ancaman kekerasan.

“Keterangan terdakwa, anak Ethan dan semua saksi-saksi menyatakan tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Perkara ini sangat sensitif mengenai anak kecil, tapi kenapa masih dilakukan pemidanaan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait