Pledoi Kasus TPKS Sentosa Liem, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Asumtif

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Liem Tje Sen alias Sentosa Liem memasuki babak penting. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada Rabu (4/2/2026), menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana penjara lima tahun tanpa denda.

Melalui penasihat hukumnya, Dr. Johan Widjaja SH,.MH, terdakwa menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur utama tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pembelaan menyebut dakwaan jaksa dibangun di atas asumsi, bukan fakta hukum yang teruji di persidangan.

“Tidak satu pun saksi yang menerangkan adanya pemaksaan, ancaman, atau kekerasan seksual. Fakta persidangan justru menunjukkan hubungan yang berlangsung secara sadar dan suka sama suka,” ujar Dr. Johan di hadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaan diungkap, terdakwa dan korban EP saling mengenal melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis komunitas Kristen sejak Februari 2024. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi relasi personal dan seksual yang disebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil dan hotel.

Penasihat hukum menegaskan, seluruh hubungan tersebut dilakukan tanpa paksaan maupun intimidasi.

Pledoi juga menyoroti waktu pelaporan yang dinilai janggal. Korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian beberapa bulan setelah kejadian yang didalilkan. Kondisi itu, menurut pembelaan, melemahkan konstruksi perkara, terutama dalam penentuan tempus delicti serta nilai pembuktian visum et repertum.

“Laporan yang disampaikan jauh setelah peristiwa menimbulkan keraguan serius terhadap perkara yang dibangun jaksa,” kata Dr. Johan.

Tak berhenti di situ, penasihat hukum menyebut surat tuntutan JPU mengandung kekeliruan mendasar dan bersifat obscuur libel. Disebutkan adanya ketidaksinkronan identitas dan data saksi, serta perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa terkait jumlah serta lokasi hubungan seksual yang didalilkan.

Dalil jaksa yang menyebut korban mau melakukan hubungan intim karena diperdaya dengan janji menikah juga dipatahkan. Pembelaan merujuk Pasal 58 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa janji kawin tidak menimbulkan hak hukum untuk menuntut perkawinan maupun ganti rugi.

“Janji kawin bukan delik pidana dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,” tegasnya.

Lebih jauh, penasihat hukum menuding korban telah merekayasa peristiwa hukum dan memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan, tuduhan yang sebelumnya telah dibantah oleh JPU dalam surat tuntutannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait