PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur Terima Pembekalan Hukum Dari Kejagung

  • Whatsapp
Kejagung beri penerangan hukum ke PLN Jatim

Jakarta, beritalima.com| – PT PLN (Persero), kali ini diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID-Jatim) terima pembekalan soal hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN Jatim mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”,  bertujuan meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN.

Acara kerja sama Kejagung dengan PLN  dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ini
menghadirkan narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., Koordinator pada Kejati Banten Asep Kurniawan Cakraputra, serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Fahmi.

Pengadaan barang jasa dan pemulihan aset di PLN merupakan tata kelola proses krusial yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas.

Jadi, dukungan, arahan dan bimbingan dari Kejagung sangat berharga. Hal itu dilakukan agar PLN dapat menjalani tugas dengan tepat, sesuai koridor hukum guna menghindari permasalahan hukum dan mampu mengidentifikasi mitigasi atas risiko hukum yang akan terjadi.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait