Plt Camat Besuki Akan Tindaklanjuti Dugaan Manipulasi Data PPPK Atas Nama ND

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Adanya dugaan manipulasi data persyaratan administrasi yang digunakan ND untuk mendaftar ujian seleksi PPPK pada bulan September 2022 lalu, kini terus berlanjut dan menemukan titik terang.

Plt. Camat Besuki, Tri Wantoro, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi terkait adanya permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti lebih dalam.

“Saya tahu permasalahan ND terkait dugaan manipulasi data persyaratan PPPK dari berita di media. Saya kan menjabat Plt Camat Besuki baru tiga bulan jalan ini, terkait permasalahan ini saya tidak tahu secara detailnya bagaimana,” katanya, Jumat 17 Januari 2025.

“Untuk hal ini saya juga sudah menanyakan ke pak Sekcam tapi jawabnya ya tidak tahu menahu, seperti yang diberitakan itu, ia melemparkannya ke Kasubag TU. Tapi kami nanti akan tetap menindaklanjutinya terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Di berita Sebelumnya, Sekcam Besuki Imam Makrus yang pada waktu itu juga sebagai Plt Camat Besuki, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya lupa siapa yang menandatangani surat pernyataan dan bertanggung jawab dalam pemberkasan administrasi seleksi PPPK dalam hal ini berkas milik ND dan AT yang saat itu juga ikut seleksi PPPK pada tahun 2023.

Imam Makrus justru berdalih lupa siapa yang menandatangani berkas tersebut, parahnya lagi, dirinya bahkan mengaku tidak paham karena tidak menguasai terkait pemberkasan syarat administrasi yang digunakan dalam proses pendaftaran PPPK tersebut.

“Saya lupa siapa yang menandatangani berkas ND, diantara saya apa pak Eka (Camat Purna) ya kira kira, mohon nanti diklarifikasi ke beliau, karena waktu itu ada pegawai dari sini yang bersamaan dengan ND ikut seleksi PPPK yaitu mas AT,” ucapnya.

“Tiba tiba kan ada perekrutan (PPPK), kemudian tes dan diterima disitu, jadi untuk mengenai prosesnya saya kurang begitu menguasai, Kasubag TU yang bisa menjelaskan hal ini, namun saat ini beliaunya masih izin sakit. Atau coba ditanyakan langsung ke BKPSDM terkait persyaratan ikut tes PPPK, karena yang membuat surat tersebut adalah yang bersangkutan,” dalihnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, ND diketahui masuk kerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Besuki terhitung dan mendapatkan upah jasa kerja mulai bulan Oktober 2022. Hal itu berdasarkan data yang ada di SP2D.

Jika dihitung dari masa kerjanya mulai bulan Oktober 2022 hingga bulan September 2023 saat ia mendaftar ujian seleksi PPPK, maka masa kerja ND hanya terhitung 11 bulan atau kurang 1 tahun, namun yang terjadi ND bisa mendaftar dan dinyatakan lolos secara administrasi, yang kemudian bisa mengikuti ujian seleksi PPPK 2023 dan dinyatakan lolos. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait