ACEH,Beritalima-Pemerintah Aceh telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hal tesebut disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada persidangan III terhadap Rancangan Qanun Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu-19-12-2018.
Menurutnya, Dalam Masa Persidangan III ini, kami dari pemerintah Aceh akan menyampaikan 6 (enam) Rancangan Qanun Aceh yang
sebelumnya telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan
tahun 2018 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dengan Nomor 2/DPRA/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang
Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2018.
“Keenam Rancangan Qanun Aceh dimaksud adalah:
Rancangan Qanun Aceh tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebut Nova.
“Penanaman modal di Aceh itu juga diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjamin iklim investasi di Aceh, sehingga dapat menjadi salah satu alat untuk terciptanya iklim investasi yang kondusif, sehat, aman dan nyaman.
“Sebelumnya telah ada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.Namun qanun tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma penanaman modal sehingga perlu diganti dengan qanun yang lebih akomodatif terhadap penanam modal.
Dalam Qanun Aceh yang baru ini ditambahkan materi muatan pemberian fasilitas berupa insentif dan kemudahan penanaman modal, termasuk insentif dan kemudahan penanaman modal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri.
Dengan adanya qanun ini sambung Plt Gubernur, kita mengharapkan arus investasi ke Aceh akan meningkat. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan daya saing Aceh dalam bidang Penanaman modal, dengan adanya peningkatan penanaman modal di Aceh terbukanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat lebih serta juga menambah peningkatan pendapatan Asli Aceh, tutupnya,”(A79)