Jakarta, beritalima.com – Kejaksaan melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan seorang Tersangka baru dalam kasus korupsi timah pada 13 Agustus, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
SPT, selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel menjabat pada Januari 2020 hingga Juni 2020. Sedangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk berlangsung rentang waktu tahun 2015 sampai 2022.
Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT. Dari semua yang sudah dimintai keterangan, total Tim Penyidik telah memeriksa 195 orang saksi dalam perkara timah.
Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status SPT sebagai Tersangka. Perkembangannya yang dijadikan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Adapun Tersangka SPT dinilai pada 2020, selaku Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tak sesuai ketentuan;
Dan, SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada 2020.
Jurnalis: Rendy/Abri