TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kasus perselingkuhan berujung penggerebekan yang menyeret nama ASN PPPK paruh waktu berinisial ADP yang terjadi di Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2026, menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, elektronik maupun online.
Terkait kejadian tersebut, Tanti, Plt Kepala SDN 4 Bungur sekaligus Kepala Sekolah definitif SDN 1 Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, memberikan keterangan resmi kepada awak media Selasa (24/2/2026).
Tanti menerangkan, ADP memang bertugas sebagai guru di SDN 4 Bungur. ADP telah mengabdi sejak tahun 2016 sebagai Guru Tidak Tetap (GTT), kemudian pada Desember 2025 menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun sebelum peristiwa yang terjadi di Tuban itu mencuat ke publik, ADP telah lebih dahulu mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Surat pengunduran diri diajukan pada 11 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif mengajar dan tidak hadir di sekolah,” jelas Tanti.
Menurutnya, proses administrasi pengunduran diri saat ini sedang berjalan sesuai mekanisme dan telah diteruskan kepada Bupati melalui dinas terkait. ADP menyampaikan alasan kepentingan keluarga yang harus diselesaikan. Hal tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak menjadi kewenangan lembaga untuk mendalami lebih jauh.
Tanti menjelaskan bahwa selama bertugas di SDN 4 Bungur, tidak ada catatan pelanggaran atau permasalahan di lingkungan sekolah. ADP menjalankan tugas sebagai wali kelas 2 dan berinteraksi baik dengan rekan sejawat maupun siswa.
Meski demikian, lanjutnya, pihak sekolah mengaku sangat prihatin atas kasus yang terjadi. Pemberitaan yang meluas dinilai berdampak secara moral dan psikologis terhadap lingkungan sekolah karena turut menyeret nama lembaga pendidikan.
“Kami tentu merasa terpukul dan sedih. Ini bukan kabar yang membanggakan bagi dunia pendidikan. Harapan kami kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Pihak sekolah kembali menegaskan, persoalan rumah tangga merupakan ranah pribadi yang tidak dapat dikomentari lebih jauh oleh lembaga.
“Fokus saat ini adalah penyelesaian administrasi pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini masih menjadi perhatian publik sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Dst/editor Dibyo).







