SUMENEP, beritalima.com| Puluhan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir belum memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Drs.Ec.Ernawan Utomo, M.Si., mengatakan, perusahaan tambak udang wajib memiliki izin pembuangan limbah cair ke laut.
Hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan semua perusahaan tambak udang wajib memiliki perstek (persetujuan teknis) yang mengatur tentang pembuangan limbah cair ke laut,” katanya.
Hasil pengawasan yang dilakukan, kata Iwan tidak satupun pengusaha tambak udang di Sumenep yang memiliki izin tersebut.
Sementara pengurusan ijin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS)
“Apabila perstek itu belum diurus, maka SSLO atau surat kelayakan operasionalnya tidak bisa keluar,” imbuh Drs.Ec.Ernawan Utomo, M.Si.,
Selaku bagian pengawasan, Iwan mengatakan bahwa DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelas Iwan sapaan akrabnya.
Puluhan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir belum memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
Ernawan Utomo mengatakan, perusahaan tambak udang wajib memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
Hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan semua perusahaan tambak udang wajib memiliki perstek (persetujuan teknis) yang mengatur tentang pembuangan limbah cair ke laut,” katanya.
Hasil pengawasan yang dilakukan kata Iwan tidak satupun pengusaha tambak udang di Sumenep yang memiliki ijin tersebut. “Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep memiliki ijin itu,” tegas Iwan.
Sementara pengurusan ijin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS)
“Apabila perstek itu belum diurus, maka SSLO atau surat kelayakan operasionalnya tidak bisa keluar,” jelasnya.
Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” terangnya.
Salah satu ijin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar.
“Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,”jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha dibidang tambak segera mengurus izin.
Apabila tetap tidak memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti kami tindak,” tegasnya.
(**)