Plt Walikota Banda Aceh Kerjasama Jaringan lintas Daerah

  • Whatsapp

BANDA ACEH(Beritalima),- Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banda Aceh Hasanuddin menandatangani kesepakatan (MoU) kerjasama jaringan lintas daerah untuk memberantas korupsi dengan penerapan Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu (SIPPADU) secara online dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain SIPPADU yang ditandatangai di Pendopo Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Pemerintah Kota Banda Aceh juga manandatangi kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya tentang penggunaan aplikasi e-goverment.

“SIPPADU online dan e-goverment menjadi implementasi dalam pencegahan korupsi, dua aplikasi ini akan segera kita terapkan di Kota Banda Aceh sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Plt Walikota Banda Aceh di Sidoarjo, Selasa.08-11-2016.

Selain Kota Banda Aceh, sebanyak tiga Gubernur dan 26 Bupati serta Walikota juga ikut serta menandatangai Penandatangan kesepakatan bersama Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Sidoarjo Saifu llah yang juga disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Plt Walikota Banda Aceh Hasanuddin seusai penandatangan kerjasama jaringan lintas daerah juga mengatakan SIPPADU yang telah diterapkan Pemkab Sidoarjo dan e-goverment oleh Pemkot Surabaya telah menjadi rujukan pemerindah Daerah lain di seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Penandatangan nota kesepahaman penerapan SIPPADU dan e-goverment merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dengan membangun sistem berbasis elektronik yang transparan sehingga dapat mengurangi keinginan untuk melanggar berkorupsi,” kata Hasanuddin.

Ia juga mengatakan Pemkot Banda Aceh akan segera mengirim staf untuk mengikuti pelattiha penggunaan aplikasi SIPPADU dan e-goverment.

Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu (SIPPADU) Kabupaten Sidoarjo patut dibanggakan. Pasalnya menjadi salah satu best practice (praktek terbaik) dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.

Bahkan program ini dijadikan ”template” upaya berbagi Sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah lain. Upaya berbagi sistem dengan daerah lain itu langsung inisiasi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sementara e-goverment merupakan suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

E-goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan yang juga dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahaN,”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *