Karawang, beritaLima.com | Awal tahun 2021, Trisa Pebriani Binti Kasji, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat tiba di kampung halamannya. Korban perdagangan orang tersebut pulang dalam keadaan cacat, tidak bisa bergerak, duduk pasrah di atas kursi roda akibat kecelakaan kerja di negara penempatan, Saudi Arabia.
Saat dimintai konfirmasinya, korban didampingi sang suami menceritakan awal keberangkatan hingga pulang dalam kondisi sakit, Minggu (25/4/2021).
Pemilik Paspor C4770022 itu diberangkatkan oleh sponsor dari Purwakarta ke salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Jakarta Timur.
Ironisnya, setelah berada di negara tujuan, korban baru sadar dan tahu keberangkatannya unprosedural bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (Pathuroni Alprian)