PMII Beri Dukungan Kejari Situbondo Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi DBHCT

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Setelah melakukan Aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, dengan berjalan kaki mahasiswa yang tergabung dalam PMII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Situbondo. Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Senin (4/02/2019).

Kedatangan puluhan massa PMII selain menyatakan sikap dan aspirasi, mereka juga memberikan dukungan terhadap Kejari Situbondo untuk terus mengungkap dugaan Kasus Korupai Dana Bantuan Hibah Cukai Tembakau (DBHCT) yang terjadi di Disnaker Situbondo.

“Dalam persidangan di pengadilan tipikor terungkap dua nama, yaitu Sekda Kabupaten Situbondo dan seorang lagi, bahkan di beberapa media disebutkan pemberian uang sebesar Rp 150 juta terjadi di ruang Sekda, kami PMII Situbondo mendukung penuh Kejari Situbondo dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,”Teriak Salah satu perwakilan PMIK M.Najib

Puluhan Mahasiswa tersebut diterima di halaman kantor Kejari bahkan Kasi Pidum Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.SH.MH yang mewakili pihak kejaksaan menerima aspirasi puluhan mahasiswa tersebut sambil lesehan dilantai halaman kejari Situbondo.

“Kasus tersebut awalnya berasal dari polres Situbondo, kami kejaksaan tidak bisa serta merta membuat kasus yang sudah masuk dipersidangan sebelum adanya putusan Kecuali ada perintah hakim,”Papar Bagus.

Bagus juga mengapresiasi PMII cabang Situbondo yang terus mengawal kasus tersebut,”Saya harap PMII terus mengawal kasus ini sampai selesai karena korupsi musuh kita bersama, jika kawan pergerakan menulis surat terhadap pengadilan dan mendesak agar kasus tersebut ditindak lanjuti lebih dalam lagi, maka kejaksaan akan segera mengusutnya,”Sambungnya.

Kasi Pidana Khusus ( kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana.SH.MH saat diwawancara sejumlah media mengatakan pemanggilan pejabat daerah inisial S dan A oleh pengadilan tipikor Surabaya hanya sebatas saksi.

“Dalam sidang tetakhir kemarin memang perintah pengadilan mengagendakan periksaan terhadap dua saksi kemungkinan ada keterlibatan orang lain. Saksi S dalam keterangannya terkait pertemuan dengan pejabat lain terkait DBHCT, nanti apabila ada perkembangan dan perintah hakim jika kita diminta memeriksa, nanti kita periksa sesuai petunjuk hakim, intinya kita tetap siap melaksanakan jika ada perintah Hakim,”Ucap Reza.

Sidang DBHCT sendiri menurut informasi telah digelar sebanyak 10 kali di persidangan Tipikor surabaya, sementara 4 tersangka sudah ditahan di rutan Kelas IIB Situbondo termasuk mantan oknum Kadis. [Joe]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *