PAMEKASAN, Beritalima.com| Puluhan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan kembali melakukan aksi menuntut janji pemkab untuk menertibkan keberadaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Aksi tersebut di mulai dari Monumen Arek Lancor menuju depan kantor Bupati Pamekasan. Kamis, (17/06/2021). Perlu diketahui bersama pada tahun sebelumnya aksi tersebut pernah dilakukan dengan kekuatan penuh massa lebih dari ratusan mahasiswa.
Korlap aksi Moch Lutfi, mengatakan dengan lantang bahwa kembalinya aksi turun ke jalan dengan membawa aspirasi rakyat. Untuk menagih janji pemkab, yang akan menertibkan tambang ilegal galian C bagi yang tidak mengantongi izin di 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan.
Selain itu juga dirinya selaku korlap aksi meminta kepada Bupati Pamekasan untuk hadir dan berdiskusi di tenga-tengah aksi. Namun tuntutan tesebut hanya segelintir perwakilan dari dinas terkait saja yang memberikan jawaban atas aksi yang berlangsung di depan pintu pagar gedung DPRD kabupaten pamekasan.
“Kami datang hari ini untuk menagih janji pemkab pamekasan yang sudah 1 tahun lamanya. Mana yang katanya akan menertibkan tambang ilegal galian C, nyatanya masih saja beroperasi,”teriak Lutfi menggunakan pengeras suara sound sistem di depan pintu pagar DPRD Pamekasan.Kamis, (17/06/2021), siang.
Bukan hanya itu saja menurut Lutfi selaku korlap aksi. Dirinya tidak asal berbicara namun juga membawa bukti kongkrit yang bisa dipertanggungjawabkan untuk meminta bukti riel janji pemkab pamekasan.
Lutfi juga beranggapan bahwa keberadaan galian c terkesan cukup meresahkan karena akan merusak ekosistem dan dapat menimbulkan bencana alam.
“Ada 219 tambang ilegal galian C yang masih beroperasi di 13 kecamatan yang tersebar di 189 Desa di dalamnya ada 219 tambang diduga tidak satupun mempunyai izin (legal). 94 Tambang llegal yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ada 125 Tambang yang keluar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),”terangnya.
Lanjut Lutfi, tetapi sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak melakukan penertiban baik berupa penindakan maupun upaya penegakan tambang untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang disebabkan dari pertambangan.
“Padahal hal itu sudah jelas melanggar aturan seperti ŪU 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO 03 THN 2020 tentang MINERBA Dan juga melanggar PERDA NO 13 THN 2014,”jelasnya.
Sementara aksi ini hanya ditemui oleh beberapa perwakilan Pihak Pemkab Pamekasan diantaranya Plh Sekdakab Pamekasan, Agus Mulyadi, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi dan anggota DPRD, Khalil Anwari. Mereka sebagai perwakilan dari Bupati Pamekasan
Khalil Anwari mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi PMII ke Provinsi Pusat namun hingga sekarang tidak ada PP nya yang turun.
“DPRD sudah menindaklanjuti ke Provinsi, karena tambang ini menjadi kewenangan pusat. Tapi kalau penjelasan saya tidak didengarkan maka saya akan masuk ke dalam ruang kerja saja,”pungkasnya.[An]