PN Cianjur Gelar Sidang Perdana Unras

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Sidang kasus unjuk rasa (unras) yang menyebabkan anggota POLRI meninggal dunia pada Agustus 2019 lalu, Rabu (22/1/2020) digelar Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santoso, SH menyebutkan jika lima terdakwa AB, RS, MF, HR dan RSP yang memiliki peran berbeda itu dijerat Pasal 214 Ayat 2 Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa akan menjalani 13 kali sidang untuk itu JPU telah menyiapkan 27 orang yang dipilih kualitasnya untuk memberikan kesaksian.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, SH, MH, dengan Hakim Anggota Patti Arimbi, SH, MH dan Dicky Wahyudi, S, SH itu akan kembali digelar pekan depan, Rabu (29/1/2020) dengan agenda tanggapan eksepsi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Iwan Permana berharap eksepsi bisa mendapat tanggapan serius dari JPU karena ada beberapa hal yang dirasa berat dalam persidangan.

Pantauan beritalima.com, sidang yang digelar di ruangan Tirta itu mendapat perhatian publik terutama keluarga serta rekan para Terdakwa. Mereka seluruhnya merupakan mahasiswa salah satu Perguruan ternama di Cianjur.

Tangan para Terdakwa saat turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan ketika memasuki ruang sidang dalam keadaan diborgol serta dikawal ketat oleh petugas. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *