PN dan PT Kalah, Akhirnya Advokat Eduard Rudy Menangkan Kasasi Gideon Suryatika

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima. Upaya Gideon Suryatika melalui penasihat hukumnya Ir. Eduard Rudy SH,.MH untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan Kasasi, berhasil.

Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri dari H. Hamdi SH,.M.Hum, Maria Anna Samiyati SH,.MH dan Dr. Lucas Prakoso SH,.MHum mengubah putusannya dalam perkara perdata nomor kasasi 1630 K/Pdt/2024.

Mengadili.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Gideon Suryatika. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 288/PDT/2023/PT SBY tanggal 31 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2022/PN Sby, tanggal 1 Maret 2023. Mengadili sendiri. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan tersebut diketahui dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam laman itu disebutkan bahwa putusan untuk Gideon Suryatika berubah dari kalah menjadi menang.

Penasihat hukum Gideon Suryatika, Ir Eduard Rudy SH,.MH, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

“Putusan kasasinya Selasa tanggal 25 Juni 2024,” November 2024,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Menurut Eduard Rudy dengan putusan kasasi tersebut berarti Liem Elly mempunyai kewajiban harus membayar sisa hutangnya kepada Gideon sebesar Rp. 14.100.000.000 yang pernah dia tulis di Cek BCA.

“Sebelum saya eksekusi saya mengharapkan Liem Elly segera mencairkan cek itu atau menggantinya dengan uang tunai ke klien saya Gideon. Jika tidak maka dengan putusan kasasi tersebut berarti Liem Elly telah melakukan tindak pidana,” lanjut Eduard Rudy.

Eduard Rudy menceritakan, dahulu Liem Elly meminjam uang kepada pendana Gideon tercatat sisanya sebesar Rp. 14.100.000.000 dengan kedok akan di investasikan di sebuah perusahaan PT. Kemasan Lestari. Untuk pinjaman tersebut Liem Elly membuka beberapa lembar Cek BCA Kantor Cabang Pembantu Sepanjang.

Setelah dibukakan Cek, tiba-tiba PT. Kemasan Lestari mempailitkan diri sehingga beberapa lembar cek yang sudah di buka Liem Elly tidak bisa dicairkan.

Karena merasa dirugikan Gideon pun melaporkan pidana Liem Elly ke Dirkrimsus Polda Jatim.

Menghindari pidananya berjalan, Liem Elly menggugat Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II) dan PT Bank Central Asia (Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara 893/Pdt.G/2022/PN.Sby dengan petitum agar beberapa lembar cek yang telah dibuka oleh Liem Elly (Penggugat) dinyatakan batal dan tidak sah.

Disebutkan dalam gugatan itu bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000, salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.

Menurut keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Hal ini ternyata berkorelasi negatif terhadap kegiatan usaha dari Turut Tergugat I, yang mengakibatkan mengalami kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Salah satunya dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana

Atas kejadian tersebut, maka saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasan Lestari (Turut Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I. Selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.

Akhirnya dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek.

“Di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi, Tergugat Gideon dinyatakan kalah dan dianggap cek-cek itu perdata. Maka Dirkrimsus mengeluarkan SP3. Singkat cerita akhirnya saya ajukan kasasi ke MA dan Tergugat Gideon dinyatakan menang,” pungkas Advokat Ir. Eduard Rudy SH,.MH. (Han)

beritalima.com

Pos terkait