PN Depok Sebut Pemkot Tidak Ada Itikad Baik Serahkan Lahan Pasar Kemimuka

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com | Para Pedagang di Pasar Kemirimuka menyambut langkah baik Ketua Pengadilan Negeri yang saat itu diketuai oleh Subandi.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya mengatakan, di dalam isi berita salah satu media Kepala Pengadilan Negeri(PN) Kota Depok Sobandi menyebutkan sejak awal Pemerintah Kota Depok tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan aset lahan Pasar Kemirimuka ke PT Petamburan Jaya Raya (PJR) sekalipun dalam putusan pengadilan Pemkot Depok sudah kalah dan dinyatakan wajib menyerahkan lahan Pasar Kemirimuka ke PT PJR.


“Kami pernah baca bahwa PN Depok pernah memberi teguran atau Aanmaning kepada Pemkot Depok sebanyak dua kali. Dimana pihak Wali Kota dipanggil ke PN Depok dan diingatkan soal eksekusi yang akan dilaksanakan 19 April 2018 lalu. Apakah mau sukarela atau seperti apa. Namun tidak ada niat dan itikad baik untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Kemirimuka secara sukarela ke PT PJR,” katanya, kemarin.
Karenanya Pemkot Depok mengulur waktu dan tidak merekomendasikan keamanan bersama Polres Depok untuk eksekusi yang akan dilakukan PN Depok.


Yaya menambahkan padahal Kepala PN Depok Sobandi sangat jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, dinyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik sah tanah Pasar Kemiri Muka berikut bangunan diatasnya.
Karenanya Pemkot Depok mengulur waktu dan tidak merekomendasikan keamanan bersama Polres Depok untuk eksekusi yang akan dilakukan PN Depok.


Sangat jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, dinyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik sah tanah Pasar Kemiri Muka berikut bangunan diatasnya.
Ini artinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Kasasi MA 9 Februari 2012 atau berdasarkan PK pada 4 April 2014.
Putusan itu tepatnya adalah nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 sengketa lahanPasar Kemirimuka.


“Jadi memang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht,” katanya.
Bahkan, kata dia PT Petamburan Jaya Raya sudah membuat klausul karena pengambilalihn menyangkut hajat ribuan pedagang dengan menawarkan sejumlah hal ke Pemkot Depok.
Dimana PT PJR bersedia menyewakan sebagian tanah seluas 10.000 meter persegi (1 ha) dari total jumlah keseluruhan luas tanah 2.8 hektar kepada Pemkot Depok.


Lalu pihak PT PJR memastikan untuk membangun pasar dengan bangunan 2 lantai diatas tanah seluas 10.000 meter persegi (1 ha) tanpa melibatkan Pemkot Depok, dengan catatan bahwa Pemkot Depok harus memberikan kompensasi atau jaminan.
Hasilnya sama, tawaran itu diabaikan. Pemkot Depok tidak ada niat baik untuk menyerahkan lahan Pasar Kemirumuka yang saat ini mereka duduki,” terangnya.


Dihadapkan dengan dilema seperti itu, PN Depok terpaksa tidak ada pilihan lain harus melaksanakan eksekusi paksa.
Karena sesuai Pasal 195 HIR, Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.


PT Petamburan Jaya Raya, katanya hanya meminta eksekusi deklarasi agar kantor UPT Pasar, Pemkot Depok di Pasar Kemiri Muka dikosongkan. Sementara pedagang dibiarkan beraktifitas seperti biasa.


Setelah eksekusi yang mengelola Pasar Kemirimuka PT Petamburan. Bukan Pemkot Depok lagi, karena sesuai putusan Perdatanya Pemkot Depok sudah tidak punya hak disitu. Namun pedagang tetap berdagang di sana sampai renovasi pasar dilakukan PT PJR.Dalam surat Penyataan yang ada di berkas eksekusi bahwa PT Petamburan Jaya Raya tidak ada akan melaksanakan pengosongan dengan cara pembongkaran atau pengusiran atau diratakan.
PT Petamburan Jaya Raya hanya meminta kantor UPT Pasar yang ada disitu selaku pengelola yang mewakili Pemkot Depok, dikosongkan.


“Sebenaranya masyarakat pedagang disitu ngga ada efeknya. Hanya beda nanti gantian yang mengelola saja. Sebab oleh putusan Mahkamah Agung (MA) RI sudah dinyatakan bahwa pasar itu bukan aset Pemkot Depok, tapi milik PT Petamburan Jaya Raya,” tandasnya.


Selain itu kata dia, BPN Depok juga telah menyatakan melalui surat kepada PN Depo kbahwa lahan Pasar Kemirimuka bukan aset negara atau Pemkot Depok.


Karenanya ketika HGB PT Petamburan Jaya Raya habis masa berlakunya pada Oktober tahun 2008, statusnya menjadi tanah negara. Tetapi bukan berarti itu lantas menjadi aset (milik) negara apalagi Pemkot Depok.
Masalah habisnya masa berlaku HGB PT PJR, tinggal di perpanjang saja di kantor BPN, dan diterbitkan lagi HGB nya.
Jadi tanah negara itu bukan berarti aset negara apalagi punyanya Pemkot Depok, melainkan milik PT Petamburan Jaya Raya.
Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait