JAKARTA, Beritalima.com– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyampaikan teguran (aanmaning) terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas) untuk membayar kewajibannya Rp 39. 569.200.000 kepada PT Global Haditech di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Pernyataaan aanmaning disampaikan langsung Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto. Kewajiban bayar itu berkaitan dengan proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time. Pihak SKK Migas diwakili kuasa hukum, demikian juga pihak PT Haditech juga diwakili kuasa hukumnya. Aanming semula diagendakan 17 Juni 2020. Namun, karena pihak SKK Migas tidak hadir di PN Jakarta Selatan.
Dalam penjelasannya, Ketua PN Jakarta Selatan meminta SKK Migas memenuhi kewajibannya kepada PT Global Haditech dalam batas waktu paling lambat 8 hari sejak penyampaian anmaning. “Jangan sampai ada upaya paksa,” kata Kepala PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Supriyadi Adi, kuasa hukum PT Global Haditech.
Supriadi berharap, SKK Migas dapat segera memenuhi kewajibannya, sebab putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan kliennya itu sudah ditetapkan 10 September 2019. Pihak SKK Migas kemudian mengajukan pembatalan atas putusan BANI ke PN Jakarta Selatan dan dan PN menolak permohonan itu melalui putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Januari 2020. “Kami menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu,” tambah Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono&Associates.
PT Global Haditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya kedua pihak membawa sengketa itu ke BANI. Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019 dan BANI memenangkan PT Global Harditech serta mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 milyar.
Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Haditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan SKK Migas karena putusan BANI dinilai sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Putusan tertanggal 6 Januari 2020 ditandatangani Hakim Ketua Haruno Patriadi.
Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi, PT Global Haditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono&Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel. Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. (akhir)