PN Jakpus Perkuat Putusan KPPU Perkara Persekongkolan Tender

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan keberatan oleh para Terlapor atas putusan KPPU No.14/KPPU-L/2019 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pelelangan proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan Rabu (27/1/2021) mempertahankan Putusan KPPU.

Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan mulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun 2019. Perkara ini melibatkan berbagai Terlapor, yakni Terlapor I PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Terlapor II PT Banagun Cipta Kontraktor, dan Terlapor III PT Bangun Tjipta Sarana.

Dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan beranggotakan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M, Ph.D. dan Dinni Melanie, S.H., M.E, KPPU menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada Terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan putusan dan menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp 8 miliar. Rinciannya, untuk Terlapor I dikenai denda Rp1.747.000.000,-, Terlapor II kena Rp3.843.000.000,-, dan Terlapor III Rp2.358.000.000,-.

Para Terlapor keberatan atas putusan KPPU tersebut, dan mengajukan keberatan ke sejumlah Pengadilan Negeri yang terpisah, yakni PN Tanjung Karang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.

Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, dalam hal keberatan diajukan Terlapor di berbagai tempat kedudukan hukum, maka dibutuhkan penunjukan pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa keberatan tersebut.

Pada 27 Mei 2020, MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa keberatan para Terlapor. Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas keberatan, persidangan dengan nomor register perkara 161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020. (Ganefo)

Teks Foto: Sidang KPPU No.14/KPPU-L/2019.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait