MADIUN, beritalima.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Satriyo Murtitomo, menolak permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh A.
Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan alasan telah menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik kini berpenampilan sebagai perempuan.
Dalam sidang ini, serangkaian pembuktian telah dilakukan. Bahkan 12 bukti surat diajukam termasuk dua saksi yang merupakan kakak dari pemohon.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, jika pemohon belum pernah menjalani serangkaian tes medis penting seperti tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon dan kromoson. Tidak pula, ada bukti terkait organ yang telah dioperasi telah berfungsi layaknya seorang perempuan atau belum.
Hakim juga menegaskan, permohonan ganti kelamin harus didasarkan pada alasan medis. Misalnya adanya gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan jenis kelamin secara alami.
Adapun alasan non-medis, seperti faktor psikologis atau sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” hakim tunggal, Satriyo Murtitomo, dalam pertimbangannya.
Menutup pertimbangannya, hakim jugatmengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto. Postulat tersebut mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, hakim berpendapat pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pernohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” tutup Satriyo Murtitomo dalam pertimbangannya. (Dibyo/sbr Dandapala).






