Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUANSULA,beritaLima.com – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar sidang Tipiring (tindak pidana ringan), Jumat (19/07/2019) Pukul 14.30 WIT.
Sebelumnya, penjual miras tersebut telah diamankan oleh Personil Polres Kepulauan Sula, sehingga di haruskan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Kepulauan Sula telah mengamankan dua orang warga yang berinisial EB berasal dari Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah dan NG dari Desa Mangon Kecamatan Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula yang terbukti menjual minuman keras
Di kesempatan itu, Personil Polres Kepulauan Sula mendapatkan barang bukti NG sejumlah 24 botol yang di kemas ke dalam botol Aqua sedang, sedangkan EB berjumlah barang bukti 41 botol yang juga di kemas dalam botol Aqua sedang minuman jenis Cap tikus yang dijual tanpa dilengkapi ijin dari Pemda Kabupaten Sula.
Setelah di ajukan ke persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Sula, An, Pitriadi menyatakan kedua terdakwa EB dan NG terbukti telah melanggar Tindak Pidana Ringan menjual minuman jenis Cap tikus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomo: 05 Tahun 2011 tentang minuman keras.
“Atas putusan tersebut kedua terdakwa EB dan NG pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga bulan kurungan, namun tidak ada denda. “Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan.
Terpisah Kapolres Kepulauan Sula AKBP, Tri Yulianto melalui Kasat Resnarkoba Plt. Ipda Ruslan Lutia mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di Kepulauan Sula untuk mengurangi angka kenakalan remaja dan juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif, ” bebernya, dirilis yang diterima www, beritaLima.com. [DN]