PN Sanana Tolak Praperadilan 8 Tersangka Masyarakat Adat, Ini Kilas Balik Kasusnya

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Pada hari ini 13 November 2023, Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah membacakan putusan permohonan praperadilan 8 tersangka masyarakat adat atas aksi pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara

Hakim memutuskan menolak permohonan tersebut dan menilai semua prosedur yang dilakukan kepolisian sudah sah secara hukum.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Djoko Wiryono Budhi Sarwoko melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812 -9104 -xxxx

Menurutnya, sidang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim Tunggal Muhammad Fadlullah, S.H dengan agenda memutuskan menolak permohonan tersebut, “singkat Febrian. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait