SIDOARJO, beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi aset PT KAI (Persero) yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2/2025). Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan, eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro milik KAI.
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT.Sby.
Sebelumnya PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi dieksekusi oleh PN Sidoarjo, kemudian aset tersebut akan dikembalikan kepada KAI,” ucap Luqman.
Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Luqman mengatakan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT KAI pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo.
Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melibatkan 2 pihak yang bersengketa.
Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI. Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke PN Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda.
Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan lahan tersebut milik KAI. “Begitupun saat para penggugat banding, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur sama, lahan tersebut milik KAI,” ucapnya.
KAI pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan PN Sidoarjo.
Di antaranya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara barang-barang termohon eksekusi.
Selain itu juga menyiapkan kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman. (Gan)
Teks Foto: Eksekusi pengosongan lahan Aset KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2024).
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)