SURABAYA -beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dipenuhi kiriman karangan bunga dengan pesan provokatif. Jum’at (25/10/2024).
Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai buntut dari ditangkapnya tiga orang hakim dan seorang pengacara yang terlibat suap menyuap atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebakan Dini Sera Afriyanti tewas.
Tiga Hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sedangkan Pengacara yang ditangkap ialah Lisa Rahmat.
Salah satu pesan dalam karangan bunga yang provokatif dari ABG Tua.
Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena Lisa Rahmad.
Dari Pujangga Janggal.
Main Perkara, Masuk Penjara.
Dari Pendosa yang menyitir ayat Alkitab
Mazmur 140 Ayat 2 yang berbunyi :
“Aku tahu, bahwa TUHAN akan memberi keadilan pada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin”.
Dari Detektif Senja yang membeber barang bukti hasil penangkapan Tim Kejagung RI.
1. Rumah Rungkut: Rp.1.190.000.000; 451.000 USD setara Rp.7.065.842.391,30; 717 SGD setara Rp.8.489.437.740 IDR.
2. Apartemen Palm Tower Excecitive Menteng Jakpus: Jika dirupiahkan Rp.2.126.000.000.
3. Apartemen Gunawangsa SBY: Rp. 97.500.000; 3.200 SGD setara Rp.37.888.704,00; 3.599 MYR setara Rp.12.963.846,33.
4. Rumah BSB Semarang; 6.000 USD setara Rp.37.888.704,00; 300 SGD setara Rp.3.522.759,00.
5. Apartemen Ketintang; Rp.104.000.000;2.200 USD setara Rp.34.469.600,00; 9.100 SGD setara Rp.107.781.856,00; 100.000 JPY setara Rp.10.248.200,00.
6. Apartemen Gunawangsa SBY: Rp.21.400.000; 2.000 USD setara Rp.31.336.000,00; 32.000 SGD setara Rp.378.995.8490,00.
Diketahui sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan. (Han)