SURABAYA, Beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup selama hampir dua pekan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, terdapat seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak.
“Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Hakim yang meninggal mendadak itu bernama Eko Agus Siswanto. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020), sementara sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya.
Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal. Ginting mengatakan, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni. Penutupan itu tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabaya tentang Penutupan PN.
“Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya,” ujar Ginting.
Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur. Alasannya, karena masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Ginting memastikan sidang itu akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sidang akan digelar tertutup untuk pengunjung. Jumlah jurnalis yang akan meliput sidang pun dibatasi.
“Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja,” kata dia.
Meski ditutup, pelayanan PN tetap dibuka secara terbatas. “Misalnya, pendaftaran perkara perdata bisa dilakukan secara online (e-court),” ujar dia.
Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan. Dengan temuan ASN yang positif Covid-19, seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak.
Ginting juga meminta Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim proaktif menggelar tes massal kepada pegawai di lingkungan PN Surabaya. (yul)