PN Surabaya Lockdown Lagi, Ini 8 Langkah Untuk Menekan Penyebaran Covid – 19

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali diberlakukan pembatasan setelah kasus Covid-19 melonjak. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk membendung laju penambahan dan penyebaran varian Corona baru di lingkup lembaga peradilan tersebut setelah ditemukan 31 aparatur PN Surabaya yang terpapar dan positif Covid-19.

Ada sejumlah pembatasan kegiatan di PN Surabaya, salah satunya adalah menerapkan kebijakan lockdown terbatas mulai 2 Juli sampai 9 Juli 2021.

“Meskipun berat, keputusan ini harus kami ambil karena demi mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang hadir di PN Surabaya,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting, Kamis (1/7/2021).

Apalagi, sambung Martin Ginting, setelah dilaksanakan SWAB tadi lagi oleh Tim Medis dari Gugus tugas Covid 19 kota Surabaya. Didapati fakta ada 19 aparatur PN Surabaya telah tepapar Covid – 19, sebanyak 4 orang dengan status OTG yakni hakim, PP dan staf dan saat ini mereka semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri.

“Dari jumlah 275 orang yg ikut SWAB hari ini, yang positif terpapar sebanyak 27 orang (hakim, staf dan scurity). Sehingga total aparatur PN Surabaya yang terpapar dan positif Covid – 19 jumlahnya 31 orang. Corona varian baru ini tidak memandang usia,” sambungnya.

Berikut 8 langkah yang diambil PN Surabaya untuk menekan timbulnya penyebarannya.

1. Diberlakukan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan sejak 2 Juli sampai 9 Juli 2021. Terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap di sidangkan, sedangkan perkara perdata dihimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.

2. Diberlakukan sistim WFO & WFH, artinya bagi yang tak ada persidangan maka dihimbau masing-masing bekerja dari rumah.

3. Pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuj sementara waktu agar tdak berkunjung ke PN Surabaya.

4. Pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan, di layani di ruang sementara di bagian depan Kantor PN Surabaya.

5. Bagi Hakim/ASN yang positif Covid 19, diperintahkan ISOMAN dirumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil SWAB PCR sebagai bukti sudah sembuh dari terjangkit Virus Corona kepada WKPN Surabaya.

6. Bila pada masa lockdown terbatas tersebut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan hasil pemantauan selama 7 hari kedepan.

7. Dihimbau kepada awak media agar mempublish kondisi lockdown terbatas tersebut di PN Surabaya, agar masyarakan menjadi maklum dan mengerti.

8. Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang ayanan yang ada di PN Surabaya, maka dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait