SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Safri menerima sebagian nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Venansius Niek Widodo, terdakwa dugaan penipuan dengan modus kerjasama pengangkutan Nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan korbannya merugi 27 miliar lebih.
Kasus yang menjerat warga Jalan Dharmahusada Indah Timur itu pun dikabulkan sebagian. Hakim Safri menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan menyatakan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela ini dibacakan. Senin (14/12/2020).
“Memutuskan, menetapkan menerima sebahagian nota keberatan yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby. Menyatakan dakwaan atas perkara tersebut tidak dapat diterima sampai dengan perkara perdata antara Venansius Niek Widodo dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra berkekuatan hukum tetap,” ucapnya saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.
Hakim Safri dalam pertimbangan menyatakan bahwa penangguhan ini juga adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Hermawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri. Sebab menurutnya hubungan hukum antara Kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belumlah selesai ditingkat banding dan kasasi.
“Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, Klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekopensi,” katanya di PN Surabaya.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Darwis mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.
“Hasil putusan sela ini kami akan lapor ke pimpinan dulu. Sebab habis ini dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya,” kata Darwis setelah sidang.
Dalam kasus sebelumnya, terdakwa Venansius telah divonis selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Padahal tuntutan JPU tergolong tinggi yakni 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bemula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya.
Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.
Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya. (Han)