SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada perkara Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.
“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (9/1/2025).
Komang menjelaskan, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Oleh karena tidak memenuhi syarat formal, maka dalam penetapan tersebut juga memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk tidak mengirimkan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. Dan seharusnya jaksa malu, sudah tau ada aturan tapi masih saja tetap kasasi,” jelasnya.
Dengan demikian perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” imbuh Komang.
Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya dihalang-halangi menuntut dalam Keadilan dengan cara tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)
“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Tak puas dengan putusan tersebut, Heru Herlambang mengajukan upaya banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Heru Herlambang Alie dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (Han)