PN Surabaya Tunda Sidang Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Keluarga Korban Kecewa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa PJS (34), batal digelar oleh Jaksa Kejari Surabaya. Sidang ini semestinya diagendakan mendengarkan keterangan saksi korban. Rabu (25/9/2024).

Saksi korban yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku kecewa terkait penundaan tersebut. Kekecewaan itu terjadi setelah dia menunggu 3 jam lamanya baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati.

Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.

“Ya, tentu sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas dirumah. Namun setelah lama menunggu baru dikasih kabar,” ungkapnya.

Kekecewaan SN semakin bertambah, setelah Jaksanya hadir diruang sidang, namun majelis hakim yang memeriksa perkara ini ternyata sudah pulang.

“Tadi jaksanya sempat menghubungi majelis hakim dan dijawab jika dirinya masih ada sidang. Namun saat Jaksanya masuk keruang sidang ternyata hakimnya sudah pulang,” lanjutnya.

Meski mengaku kecewa, SN memastikan tetap akan hadir dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. SN berharap perkara yang menimpa anaknya akan mendapatkan keadillan setimpal.

“Harapan saya, Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku kepada terdakwa PJS,” harapnya.

Selanjutnya SN menceritakan terbongkarnya pelecehan seksual yang menimpah Bunga, anaknya.

Menurut CN, tindakan amoral tersebut diketahui setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa PJS.

“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau sudah mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

SN menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuan suaminya, berusaha menanyakan yang menimpah Bunga melalui pesan chat, dalam pesan chat tersebut korban menceritakan semua yang dialami. Salah satunya dirinya dipaksa melakukan oral seks.

“Anak saya tidak berani bercerita ke saya karena diancam keluarganya akan dicelakai bila menceritakan hal itu. Sehingga Bunga menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya PJS hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

Namun, menurut keterangan dari istri terdakwa lebih parah lagi.

“Terdakwa PJS mengaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pengakuan itu diungkapkan terdakwa PJS kepada istrinya,” pungkasnya.

Buntut dari perbuatannya itu, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat terdakwa PJS dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait